Netizen pun ramai menghujat orang tua Kiano Tiger Wong ini.
Bahkan banyak pula netizen yang mengingatkan Baim dan Paula bahwa mereka dapat dipidanakan karena seolah-olah membuat laporan palsu.
Ancaman Penjara 1 tahun
Berikut pasal yang dapat menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Menurut kitab KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, syarat dari tindak pidana laporan palsu salah satunya adalah:
'Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu'.
Mereka berdua dapat dijerat dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan.
Hal tersebut tercantum juga dalam Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan sebagai berikut:
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Kini video ‘prank’ KDRT itu telah dihapus oleh Baim dan Paula.