Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara, Karena Lakukan KDRT Pada Lesti Kejora

- 29 September 2022, 23:34 WIB
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam (28/9).
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam (28/9). /tangkapan layar/Instagram.com/Lestykejora

Adapun agenda pemeriksaan Billar belum dibuka

Saat ini penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Hukuman 15 tahun penjara

Jika Billar terbukti melakukan KDRT, maka dirinya akan didakwa UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dan hukuman yang akan diterima oleh pelaku kekerasan menurut UU tersebut adalah 15 tahun

Apabila Billar terbukti melakukan KDRT pada Lesti, maka hukumnya adalah 15 tahun kurungan penjara

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tugasnya.

Kini proses hukum Rizky Billar sedang berlangsung.***

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x