Adapun agenda pemeriksaan Billar belum dibuka
Saat ini penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Hukuman 15 tahun penjara
Jika Billar terbukti melakukan KDRT, maka dirinya akan didakwa UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dan hukuman yang akan diterima oleh pelaku kekerasan menurut UU tersebut adalah 15 tahun
Apabila Billar terbukti melakukan KDRT pada Lesti, maka hukumnya adalah 15 tahun kurungan penjara
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tugasnya.
Kini proses hukum Rizky Billar sedang berlangsung.***