Perpres ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Desember 2019
Pasal 1
1 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 2
1 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
2 Tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Sementara itu untuk kementerian yang dikoordinir oleh Kemenko Marves diatur dalam pasal 4 sebagai berikut
Pasal 4
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan :