2 Pria Ledakan Petasan di Lubang Pantat Dila, Warga Tuntut Polisi Pasang Petasan di Pantat Pelaku dan Ledakkan

- 24 April 2022, 02:27 WIB
Dila kucing di sumbawa menjadi korban, lubang dubur luka karena diledakkan petasan oleh 2 orang pria
Dila kucing di sumbawa menjadi korban, lubang dubur luka karena diledakkan petasan oleh 2 orang pria /Foto: Namastest.net/

"Kalau ga ada hukum, gw mau gantian ledakin tuh silit 2 manusia," tulis @udehnans

“Gantian, masukin kembang api besar itu ke bol nya,” komen @dianasaraswaty2022

“Ga usah dipenjara pak , dibales aja itung2 wakilin kucing yg digituin, taro perasan teko dilobang itunya juga,” tulis @rizqimaoelana

"Sial dendanya kaya buang hajat di wc umum aja, kencangin napa biar pada jera," tanggap @daziva

"Ya Allah.. mana kucingnya masih hidup sakit banget pasti," tanggap @momalssyad

"Sekarang coba petasan di ledakkan lagi ke anusnya. Biar tau Rasa tuh,” tulis @kangdheka

Denda yang diberikan pada kedua pelaku dinilai terlalu ringan.

Pelaku terancam hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp4.500

Ancaman tersebut berdasarkan sangkaan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1.

"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan," kata Esty

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Pikiran Rakyat @ndorobeii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah