"Kalau ga ada hukum, gw mau gantian ledakin tuh silit 2 manusia," tulis @udehnans
“Gantian, masukin kembang api besar itu ke bol nya,” komen @dianasaraswaty2022
“Ga usah dipenjara pak , dibales aja itung2 wakilin kucing yg digituin, taro perasan teko dilobang itunya juga,” tulis @rizqimaoelana
"Sial dendanya kaya buang hajat di wc umum aja, kencangin napa biar pada jera," tanggap @daziva
"Ya Allah.. mana kucingnya masih hidup sakit banget pasti," tanggap @momalssyad
"Sekarang coba petasan di ledakkan lagi ke anusnya. Biar tau Rasa tuh,” tulis @kangdheka
Denda yang diberikan pada kedua pelaku dinilai terlalu ringan.
Pelaku terancam hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp4.500
Ancaman tersebut berdasarkan sangkaan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1.
"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan," kata Esty