Vanessa Khong Dicekal ke Luar Negeri, Babak Baru kasus Indra Kenz Juga Seret Ayah Mertua dan Adik Kandung

- 12 April 2022, 14:18 WIB
Vanessa Khong dicekal ke laur negeri ini adalah babak baru kasus Indra Kenz
Vanessa Khong dicekal ke laur negeri ini adalah babak baru kasus Indra Kenz /Foto; Instagram @vanessakhongg/



SUARA HALMAHERA – Babak baru kasus Indra Kenz, selain menjadikan kekasihnya Vanessa Khong sebagai tersangka, kini perempuan cantik itu dicekal.

Pencekalan Vanessa Khong tersebut bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri

Selain Vanessa Khong, Nathania Kesuma adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei calon mertua Indra, juga dicekal

Baca Juga: Gerakan NII Semakin Ngeri, 77 Anak Direkrut jadi Anggota Organisasi Terlarang ini Dengan Metode Cuci Otak

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan ketiganya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 12 April 2022 dari PMJ News

Ramadhan menjelaskan bahwa demi kepentingan penyidikan ketiganya di cekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri

 

Baca Juga: Orang Dekat Putin Sebut Perang Ukraina Rusia akan Segera Berakhir, Tanda-Tandanya Berikut ini

"Pencekalan demi kepentingan penyidikan," jelasnya.

Polisi berhasil membongkar peran ketiganya dalam aliran dana yang diterima oleh Indra Kenz.

Selain menerima dana, mereka juga punya peran krusial lainnya yakni membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz, dan kini mereka ditetapkan sebagai tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Nathania Kesuma diketahui menandatangani pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz.

Dia juga menerima dana yang prestisius dari Indra yakni dengan nominal Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.

Vanessa Khong, juga tak kalah dirinya mendapat sebidang tanah dengan nilai Rp7,8 miliar. berlokasi di tanggarang selatan serta menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar.

Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Ayah kandung Vanessa Khong ini juga menerima aliran uang dari Indra senilai Rp1,5 miliar.

Ramadhan mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada ketiga kaki tangan Indra Kenz tersebut adalh

"Pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka yaitu pasal 5/10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tukasnya.

Demi penyidikan Vanessa Khong dan kaki tangan Indra Kenz lainya di cekal untuk ke luar negeri.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah