KH Muhammad Cholil Nafis yang menjabat sebagai Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat memberikan tanggapannya.
Ia mengungkapkan bahwa memiliki boneka mainan diperbolehkan. Tapi jika boneka tersebut diisi arwah, maka hukumnya tidak boleh.
Cholil menambahkan jika boneka arwah disembah, hukumnya musyrik. Bahkan berteman saja, sama seperti berteman dengan jin.
Sigit Rohadi, Sosiolog Universitas Nasional turut menyampaikan pendapatnya.
Ia menganggap tren boneka arwah merupakan cerminan dari masyarakat yang merasa kesepian.
Sigit menambahkan mengenai perilaku orang-orang yang aktif di dunia maya.
Padahal di dunia nyata, interaksi mereka dengan orang lain sangat minim.
Hal ini yang mendorong orang-orang untuk memiliki binatang piaraan, boneka mainan, hingga boneka arwah.
Namun makin banyak orang menunjukkan afeksi pada boneka arwah miliknya secara terbuka.
Para pemilik boneka arwah ini tak segan memberikan pelayanan luar biasa.