Pasien Covid-19 Diikat dan Dipukuli Seperti Hewan, Terjadi di Daerah Ini

- 25 Juli 2021, 02:52 WIB
Pasien Covid-19 Diikat dan Dipukuli Seperti Hewan
Pasien Covid-19 Diikat dan Dipukuli Seperti Hewan /tangkap layar Instagram @inimedanbungg

“Malah masyarakat mengikat dan memukuli dia. Seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi,” kata Jhosua Lubis.

Atas tindakan itu, Jhosua Lubis dan keluarganya pun mengungkapkan rasa tak terima dengan tindak tidak manusiawi yang menimpa Salamat Sianipar.

Ia pun menegaskan kepada pemerintah agar segera melakukan edukasi terkait Covid-19 kepada masyarakat.

Yang namanya kejahatan kemanusiaan, menurtnya telah diatur dalam Statuta Roma dan Diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

“Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” ujar Jhosua Lubis.

Ia pun menambahkan soal HAM, bahwa Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Kami berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya. Kepada Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah dan Aparatur Negara untuk menindaklanjuti kejadian ini,” ucap Jhosua Lubis.

Melalui informasi, bahwa omnya itu sudah ditangani oleh PBB Tobasa, Jhosua pun mengatakan akan memberikan penjelasan lebih rinci pada unggahan selanjutnya.***(Pikiran Rakyat - Eka Alisa Putri)

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah