SUARA HALMAHERA - Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di jerat 1 tahun penjara
Hal tersebut karena konten pran Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait KDRT dinilai oleh netizen sebagai laporan palsu
Ditengah isu KDRT Lesti Kejora, Baim Wong dan Paula Verhoeven malah membuat kknten prank di Polres Jakarta Selatan
Baca Juga: Kapan Derby Jatim Arema FC vs Persebaya Surabaya Tercipta
Dimana Paula Verhoeven melayangkan lapiran pada Baim Wong terkait kasus kekerasan oada dirinya
Konten itu diunggah pada 1 Oktober 2022 di channel YouTube Baim Paula
Sontak netizen pun beraksi, mengutuk tindakan tersebut
Dilansir dari Sragen Update: Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Kena Pidana 1 Tahun Gara-gara ‘Prank’ Polisi Masalah KDRT, Berikut Pasalnya
Mereka menyayangkan aksi pasangan suami istri ini yang membuat candaan KDRT di tengah kasus yang menimpa Lesti Kejora, padahal mereka berdua diketahui merupakan rekan Lesti Kejora.
Netizen pun ramai menghujat orang tua Kiano Tiger Wong ini.
Bahkan banyak pula netizen yang mengingatkan Baim dan Paula bahwa mereka dapat dipidanakan karena seolah-olah membuat laporan palsu.
Ancaman Penjara 1 tahun
Berikut pasal yang dapat menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Menurut kitab KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, syarat dari tindak pidana laporan palsu salah satunya adalah:
'Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu'.
Mereka berdua dapat dijerat dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan.
Hal tersebut tercantum juga dalam Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan sebagai berikut:
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Kini video ‘prank’ KDRT itu telah dihapus oleh Baim dan Paula.
Meski sudah di hapus, banyak netizen yang masih gerak dengan aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven. ***(Ardhya Pramesthi Regita Putri Wahono - Sragen Update)