Meledakkan Petasan di Lubang Pantat Kucing, 2 Pria Kena Denda Rp4,500 dan Ditahan Polisi

24 April 2022, 02:17 WIB
2 pria ini ditangkap polisi dan denda Rp4,500 karena ledakkan pantat kucing dengan petasan /Foto: Capture instagram @ndorbei.official/

SUARA HALMAHERA - Dua orang Pria ditahan oleh Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) gegera meledakan petasan di Lubang pantat kucing.

Aksi kedua pemuda ini viral di sosial media usai mengunggah video meledakkan petasan di anus ke seekor kucing yang bernama Dila.

Motif pelaku meledakkan petasan di Anus kucing karena merasa kesal, peliharaan mereka sering buang kotoran di dalam rumah.

Baca Juga: Disebutkan Indonesia Utang Nyawa ke Ukraina, Arief Havas Oegroseno Bongkar Fakta Sejarah Itu

Kedua pelaku tersebut adalah Al (19) dan AR (28), melakukan tindakan tersebut di rumah mereka.

Al (19) melakukan penganiayaan terhadap kucing tersebut, smentara AR (28) mevideokan kejadian itu, lantas menyebarkan melalui whatsapp

tanpa diduga, video milik AR (28) tersebar luas di sosial media, hingga membuat seorang pemerhati binatang melaporkan tindakan mereka

Baca Juga: Musuh Ketakutan, Rusia Miliki Senjata Terbaru 'Rudal Nuklir Antarbenua'

Baca Juga: Oknum Yang Terlibat Dalam Kasus Minyak Goreng Akan Segera Diadili

Menanggapi laporan tersebut, Polres Sumbawa langsung bertindak mengamalkan palaku

"Kedua pelaku warga Kecamatan Plampang itu masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho Kamis, 21 April 2022 dilansir dari Pikiran Rakyat.

Kronologis Kejadian.

Berdasarkan video pendek yang beredar di Twitter, Instagram dan Tiktok terlihat Al memegang kucingnya dengan tangan kiri

Semnetara sebuah petasan telah dimasukan setengah di lubang dubur kucing tersebut

AL kemudian menyulut api dari korek yang digenggam di tangan kanannya.

Berdasarkan keterangan Polisi, Lubang anus kucing tersebut terluka akibat ledakan petasan.

"Hewan tersebut berupa seekor kucing yang dimasukkan petasan ke dalam dubur/anusnya, kemudian dinyalakan, sehingga petasan meledak. Akibatnya anus hewan tersebut terluka," kata Esty.

Sementara itu AR diminta untuk memvideokan kejadian tersebut

"Sementara untuk saudara AR ini, diminta oleh saudara AL untuk memvideokan perbuatannya," ujar Esty.

Keduanya terancam hukuman penjara 3 bulan dan dendam Rp4.500

Ancaman tersebut berdasarkan sangkaan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1.

"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan," kata Esty

Dari video instagram yang diunggah oleh Ndorobei, terlihat kediu pelaku telah dihadirkan dalam konferensi pers Polres sumbawa.

Netizen kamu dan memberikan reaksi pada video tersebut, mereka meminta agar Anus kedua pelaku dimasukan petasan dan diledakkan.

"TOLONG YG DEKAT PELAKU, LEDAKAN PETASAN DI ANUSNYA PELAKU .. PLISS MOHON," komentar @baskoro9909

"Kalau ga ada hukum, gw mau gantian ledakin tuh silit 2 manusia," tulis @udehnans

"Sial dendanya kaya buang hajat di wc umum aja, kencangin napa biar pada jera," tanggap @daziva

"Ya Allah.. mana kucingnya masih hidup sakit banget pasti," tanggap @momalssyad

"Sekarang coba petasan diledakkan lagi ke anusnya. Biar tau Rasa tuh,” tulis @kangdheka

Kini kedua pelaku yang meledakkan petasan di akus Kucing sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Pikiran Rakyat @ndorobeii

Tags

Terkini

Terpopuler