Pasien Covid-19 Diikat dan Dipukuli Seperti Hewan, Terjadi di Daerah Ini

25 Juli 2021, 02:52 WIB
Pasien Covid-19 Diikat dan Dipukuli Seperti Hewan /tangkap layar Instagram @inimedanbungg

SUARA HALMAHERA - Baru-baru ini seorang pasien Covid-19 malah diikat dan dipukuli secara tidak manusiawi.

Pasalnya pasien Covid-19 tersebut tengah menjalani isolasi mandiri akan tetapi warga merasa geram dengan kehadirannya.

Warga yang sebelumnya meminta pria bernama Salamat Sianipar berusia 45 tahun untuk menjauh dari kampung, namun setelah Salamat kembali ke kediamannya.

Cerita ini dibagikan oleh seorang warganet, Jhosua Lubis, yang juga merupakan keponakan dari pasien Covid-19 tersebut.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Minggu 25 Juli 2021, disebutkan bahwa seorang pasien Covid-19 di Sumatera Utara yang harusnya menjalani isolasi mandiri di rumah malah mendapatkan perlakuan sangat tidak menyenangkan dari warga sekitarnya.

Artikel terkait juga diterbitkan Pikiran Rakyat dengan judul: Diikat dan Dipukuli Warga, Pasien Covid-19 di Sumatra Utara Diperlakukan Tak Manusiawi

“Awalnya Tulang (om) saya terkena Covid-19, Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi masyarakat tidak terima, akhirnya dia dijauhkan dari kampung Bulu Silape,” tutur Jhosua Lubis.

Disebutkan bahwa Salamat Sianipar kembali ke kediamannya akan tetapi masyarakat setempat tidak menerima kehadirannya.

Bahkan lebih parahnya, masyarakat setempat justru mengambil tindakan secara tidak manusiawi.

“Malah masyarakat mengikat dan memukuli dia. Seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi,” kata Jhosua Lubis.

Atas tindakan itu, Jhosua Lubis dan keluarganya pun mengungkapkan rasa tak terima dengan tindak tidak manusiawi yang menimpa Salamat Sianipar.

Ia pun menegaskan kepada pemerintah agar segera melakukan edukasi terkait Covid-19 kepada masyarakat.

Yang namanya kejahatan kemanusiaan, menurtnya telah diatur dalam Statuta Roma dan Diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

“Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” ujar Jhosua Lubis.

Ia pun menambahkan soal HAM, bahwa Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Kami berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya. Kepada Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah dan Aparatur Negara untuk menindaklanjuti kejadian ini,” ucap Jhosua Lubis.

Melalui informasi, bahwa omnya itu sudah ditangani oleh PBB Tobasa, Jhosua pun mengatakan akan memberikan penjelasan lebih rinci pada unggahan selanjutnya.***(Pikiran Rakyat - Eka Alisa Putri)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler