Sekdes Desa Dotte Diduga Palsukan Tanda Tangan Dukungan Terhadap Perusahaan, Warga Minta Dicopot Dari Jabatan

- 4 September 2023, 19:53 WIB
Warga Desa Dotte Minta Sekdes Dicopot Dari Jabatan
Warga Desa Dotte Minta Sekdes Dicopot Dari Jabatan /Suara Halmahera/

SUARA HALMAHERA - Mahasiswa, Pelajar dan pemuda pagi tadi Senin 4 September 2023 gelar aksi menuntut Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Dotte, Weda Timur, Halmahera Tengah, Fajri Husen untuk dicopot karena telah menyalahgunakan jabatannya.

Sekdes Desa Dotte, Fajri Husen diduga telah melakukan tindakan tanda tangan dukungan terhadap perusahaan yang akan beroperasi di wilayah Weda Timur tanpa sepengetahuan warga Desa Dotte.

Tindakan Sekdes Desa Dotte itu disebut sebagai tindakan yang tidak terpuji karena diduga penuh dengan kepentingan.

Baca Juga: Menangkan 2 Kontrak Nikel di Halmahera Tengah, Kontraktor Tambang Australia Ini Sukses Besar

"ironisnya di Desa Dote salah-satu Sekertaris Desa, Fajri Husen yang mempunyai kepentingan pribadi melakukan manipulasi surat pernyataan dukungan warga yang berada di Desa dotte," kata Alimin Ode Malik, Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Dotte (HPMD).

Dalam orasinya, Ketua Umum HPMD juga menyampaikan, bahwa Sekertaris Desa (Sekdes) telah melanggar aturan dan juga hukum yang berlaku, karena memberikan izin PT Binan Masa Kieraha tanpa ada sosialisasi di masyarakat.

"Sekertaris Desa (Sekdes) yang itu melanggar aturan dan juga hukum yang berlaku, karena memberikan izin PT Binan Masa Kieraha tanpa ada sosialisasi di masyarakat," katanya dalam orasi.

Ia menambahkan, persoalan yang terjadi di wilayah Halmahera Tengah terkait dengan masalah teror OTK dan pembunuhan belum juga ada kejelasan tapi malah berkepentingan memasukkan perusahaan.

"Di situasi yang demikian ini Pemda dan juga Pemdes mestinya membicarakan soal kasus yang sampai sejauh ini belum selesai bukan malah urus perusahaan," paparnya.

Lanjutnya lagi, bahwa keberadaan tambang akan mengancam kehidupan warga, tanah-tanah pertanian akan hilang dan ini juga mengancam sumber kehidupan warga.

"Proses perizinan perusahaan juga seharusnya memiliki prosedur hukum. Bahwa setiap perusahan harus melakukan mekanisme sosialisasi terkait persetujuan masyarakat, kepala Desa serta analisis dampak lingkungan (ANDAL) dan cesar. Tidak serta merta melakukan pembebasan lahan tanpa ada persetujuan masyarakat dan kepala Desa. Hal ini seharusnya Pemerintah Desa setempat memiliki peran penting, guna demi keselamatan Desa dan kehidupan masyarakat. Bukan justru Pemerintah Desa mendukung kepentingan perusahan yang dapat merugikan masyarakat," tambahnya.

Kembali lagi ia menegaskan, pemalsuan dukungan warga terhadap perusahaan bertentangan dengan KUHP dan dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Surat pernyataan dukungan warga yang di manupulasi Sekertaris Desa Dotte, Fajri Husen ini dilakukan pada hari Minggu Agustus-08-2023. Keputusan pemalsuan tanda tangan yang dibuat justru sangat bertantanagn dengan Kitab Undang-undang hukum pidana (KHUP) dapat dijeret dengan pasal 263 ayat (1) dan pasal 264 KHUP dengan ancaman pidana maksimal 6 Tahun penjara," tegasnya kembali.

"Dengan ini kami masyarakat sebagai, korban pemalsuan tandatangan yang dilakaukan sekertaris desa, menuntut copot dari jabatan sebagai sekertaris desa.
Batalkan dukungan warga kepada PT Bina Masa Kieraha," tutupnya.***

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x