Fotokopi KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.
Pastikan dokumen-dokumen ini dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Kunjungi Kantor Ketenagakerjaan: Pergilah ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. Biasanya, setiap kabupaten atau kota memiliki kantor yang bertanggung jawab untuk menerbitkan kartu kuning. Cari tahu alamat dan jam operasional kantor terdekat.
Isi Formulir: Di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kartu kuning. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan informasi pribadi Anda.
Lampirkan Dokumen: Lampirkan fotokopi dokumen pribadi yang telah disiapkan sebelumnya. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan keaslian dan keabsahan informasi.
Proses Pendaftaran: Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen, serahkan ke petugas di kantor Dinas Ketenagakerjaan. Mereka akan memproses pendaftaran Anda dan memberikan informasi lebih lanjut tentang proses selanjutnya.