PB FORMMALUT Desak Kapolda Malut Tuntaskan Indikasi Maling Uang Rakyat di Perindag Provinsi Maluku Utara

- 20 Oktober 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/sajinka2

“Tidak ada warga negara yang kebal hukum, bila yang bersangkutan mangkir dari panggilan Penyidik Bareskrimsus Polda Maluku Utara, maka ini menunjukan dua hal, yakni melemahnya institusi polisi yang sebetulnyaa memiliki daya paksa atas terlapor atau yang terlapor mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang menghalangi jalannya penegakan hukum," tegas Hamdan Halil.

"Berbagai kasus yang ditangani polda saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Maluku Utara. Termasuk salah satunya adalah kasus indikasi korupsi yang melibatkan pejabat di Provinsi Maluku Utara, apalagi indikasi ini berdasarkan bukti permulaan yang telah diserahkan kepada Polda Maluku Utara telah memperlihatkan dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilakukan secara massif hampir tiga tahun lamanya," sambungnya.

Tak hanya mendesak Polda Maluku Utara selalu penegak hukum, Hamdan Halil juga meminta secara tegas kepada Gubernur Maluku Utara agar segera mengambil langkah yang diperlukan terkait kasus ini biar bisa berjalan dengan baik

“Secara bijak, sepatutnya Gubernur Maluku Utara memerintahkan yang bersangkutan sebagai bawahannya untuk menunjukan kepatuhan dan sikap sadar hukum, agar secara bertanggung jawab memenuhi panggilan Polda Maluku Utara, jika tidak, publik akan berasumsi terlapor mendapat perlindungan atau dilindungi oleh orang nomor satu di Gosale," papar Hamdan.

Selanjutnya Ketua PB FORMMALUT, Hamdan Halil menegaskan apabila kasus ini nantinya mangkrak sama seperti berbagai kasus yang sedang ditangani Polda Maluku Utara, PB FORMMALUT akan segera melakukan pelaporan atau pengaduan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera diambil alih bersamaan dengan berbagai indikasi kasus korupsi lainya, juga kepada Mabes Polri untuk turut melakukan pemantauan terhadap kinerja Polda Maluku Utara.

“secara institusi, kami akan mendorong penuntasan kasus ini baik di KPK maupun di Mabes Polri, sehingga harapan penuntasan kasus dan penegakan hukum di Polda Maluku Utara mendapat dukungan dan pengawasan dari publik, termasuk organisasi mahasiswa memiliki andil untuk itu. Apalagi kami telah mengantongi bukti-bukti permulaan terkait kasus ini,” cetus mahasiswa hukum konstitusi dan legisprudensi STH Indonesia Jentera ini.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x