PB FORMMALUT Desak Polda MALUT Melakukan Penahanan Kepada Tersangka Korupsi Bahrain Kasuba, Cs

- 19 September 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay.com/ CerdikIndonesia.com/Nida H/

Sementara, Ketua Umum PB FORMMALUT, Hamdan Halil, menyayangkan penegakan hukum di Polda Maluku Utara. Menurutnya, tidak ada warga negara yang kedudukannya berbeda di mata hukum, apalagi para pejabat dan mantan pejabat tinggi di daerah. 

“Semua sama di mata hukum. Tidak ada warga kelas istimewa di negara ini. Penahanan kepada yg bersangkutan merupakan perintah undang-undang,” tegasnya.

Lanjut Hamdan, berdasarkan ketentuan hukum ada dua alasan dilakukan penahanan, pertama, alasan subjektif karena ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kedua, alasan objektif sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a misalnya, menyebut “tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih”

Hamdan menguraikan, perintah penahan beralasan baik secara subjektif maupun objektif. Karena lazimnya pemidanaan dugaan tindak pidana korupsi merujuk Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999. Pada pasal ini diatur jenis kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau juga korporasi, yang merugikan negara atau perekonomian negara, dipenjara dengan tiga pilihan, yaitu: Penjara seumur hidup, Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 3 Undang-Undang No 3 Tahun 1999i ni mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya. Hal ini dilakukan karena orang tersebut memiliki jabatan atau kedudukan yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. 

Selain itu, lanjut Hamdan, meskipun belum diketahui alasan Polda tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, andaikata yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan, tidak berarti serta merta dibebaskan begitu saja.

“Disebutkan dalam uraian Pasal 31 ayat (1) KUHAP, terdapat frasa “syarat yang ditentukan” ialah: wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota. Pertanyaanya, apakah ada wajib lapor, dimana keberadaan dan aktifitas para tersangka sesaat setelah gelar perkara” cetus Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini.

Oleh karena itu, Polda Maluku Utara dituntut untuk menunjukan keseriusannya dalam penanganan kasus hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin rasa keadilan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x