PB FORMMALUT Desak Polda MALUT Melakukan Penahanan Kepada Tersangka Korupsi Bahrain Kasuba, Cs

- 19 September 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay.com/ CerdikIndonesia.com/Nida H/

SUARA HALMAHERA - Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) mendesak Polda Maluku Utara segera melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Bahrain Kasuba bersama mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, serta mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.

Menurut PB FORMMALUT, nama-nama tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional Kepala Daerah sebesar Rp4.507.151.500 miliar.

Hal ini berdasarkan gelar perkara yang dibenarkan Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil melalui berbagai media massa, Bahwa sejak Jumat, 12 Agustus 2022, penyidik melakukan gelar perkara dan setelah itu langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan bupati Halsel Bahrain Kasuba.

Akan tetapi, sejauh ini para tersangka dengan nama yang sudah disebutkan itu belum juga ditahan oleh Polda Maluku Utara.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB FORMMALUT Jabodetabek, Sumarjo Makitulung Mengatakan,

Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan dan mengancam pembangunan ekonomi, serta mengorbankan hak-hak masyarakat.

“Ini bukan perbuatan main main,melainkan perbuatan yang harus serius untuk diatasi, apalagi ini dilakukan oleh penyelenggara negara seperti kepala daerah, sekertaris daerah beserta fungsionarisnya yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum secara terencana terstruktur dan masif," katanya, Senin 19 September 2022.

Oleh sebab itu, kami mendesak Kapolda Maluku utara dalam hal ini (penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara), untuk melakukan proses hukum dengan tegas kepada para tersangka kasus korupsi, termasuk segera melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Dalam rangka percepatan penyelesaian kasus tersebut, kami akan berpartisipasi melakukan Aksi di Jakarta untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan indikasi tindak pidana korupsi ini berserta daftar ragam kasus korupsi yang belum tertangani dengan baik oleh Polda Maluku Utara maupun Lembaga Peradilan di Maluku Utara.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x