PB FORMMALUT Desak Cabut Izin PT FPM di Halteng dan PT KIM di Halut, Juga Tuntaskan Mafia Pertambangan

- 26 Agustus 2022, 22:46 WIB
PB FORMMALUT Desak Cabut Izin PT FPM di Halteng dan PT KIM di Halut, Juga Tuntaskan Mafia Pertambangan
PB FORMMALUT Desak Cabut Izin PT FPM di Halteng dan PT KIM di Halut, Juga Tuntaskan Mafia Pertambangan /Suara Halmahera/Firmansyah Usman /

SUARA HALMAHERA - PB FORMMALUT Jabodetabek bersama mahasiswa Maluku Utara dan mahasiswa Maluku melakukan demonstrasi penolakan PT First Pacific Mining (FPM) di Sagea Halmahera Tengah.

Aksi PB FORMMALUT Jabodetabek bersama mahasiswa Maluku dan Maluku Utara tersebut juga menolak kehadiran PT Kahuripan Inti Mineral (PT KIM) di Loloda Utara, Halmahera Utara.

Adapun aksi penolakan PT FPM di Sagea Halmahera Tengah dan PT KIM di Loloda Utara Halmahera Utara itu yang digelar PB FORMMALUT Jabodetabek merupakan lanjutan demonstrasi yang sebelumnya dilakukan oleh warga di kedua wilayah di Maluku Utara pada Kamis 25 Agustus 2022.

Menurut Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek, Hamdan Halil kehadiran PT First Pacific Mining (FPM) di Sagea hanya akan membawa ancaman serius.

"Kehadiran PT First Pacific Mining (FPM) di Sagea membawa ancaman serius karena letak konsesi pertambangan PT FPM berada di atas kawasan karst Bokimoruru, sementara lokasi rencana pabrik PT FPM berada di antara Sungai Sageyan dan Danau Legaelol, belum lagi jarak dengan pemukiman penduduk yang sangat dekat," kata Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek, Hamdan Halil kepada Suara Halmahera,

"Kawasan tersebut harusnya dilindungi karena disana ada sumber penghidupan masyarakat, ada sumber air orang Halmahera, ada objek wisata alam, ada Gua Bokimoru terpanjang di dunia, ada jejak sejarah orang Maluku Utara, tidak boleh diganggu bahkan digusur dengan kehadiran industri ekstraksi keruk bumi, tanpa terkecuali PT FPM ini," terangnya.

"Apalagi kawasan ini telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan geopark. Sejalan dengan itu, mencabut izin PT FPM sama halnya dengan melaksanakan perintah UU No. 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UUPPLH)," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa PT FPM tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, juga tidak transparan dalam informasi AMDAL.

"Selain itu, PT FPM tidak melalui sosialisasi dan konsultasi yang memadai kepada masyarakat, tidak transaparan memberi informasi pada masyarakat terkait perizinan dan kajian AMDAL," ungkapnya.

Tak hanya PT FPM, Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek, Hamdan Halil mengatakan bahwa hal yang sama juga dilakukan oleh PT Kahuripan Inti Mineral (PT KIM) di Desa Kapa-Kapa Loloda Utara, Halmahera Utara.

Kehadiran PT KIM mulanya membangun jalan Tani, namun dibalik itu secara diam-diam melakukan kegiatan eksplorasi. Hampir 8 bulan sejak Januari 2022, perusahan ini tidak terbuka kepada masyarkat.

Menurutnya, bahwa berdasarkan Informasi lapangan, kalau perusahan ini masuk tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan ketika masyarakat meminta dokumen hukum seperti IUP dan Amdal, tidak pernah ditunjukan oleh pihak perusahan. Karena itu kami menduga, ini perusahaan tambang ilegal dan terindikasi bertentangan dengan ketentuan Perundangan seperti UU Minerba dan UUPPLH.

Oleh karena itu, kami dari PB FORMMALUT Jabodetabek bersama mahasiswa Maluku dan Maluku Utara mendesak kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pemprov Malut, Pemkab Halteng, dan Pemkab Halut dengan ultimatum sebagai berikut:

Mendesak Menteri ESDM segera mencabut IUP PT. First Pasifik Mining di Kabupaten Halmahera Tengah.

Mendesak kepada Menteri ESDM segera melakukan investigasi atas PT. Kahuripan Inti Mineral (PT. KIM), dan mencabut IUP PT. KIM
Mendesak kepada Gubernur Maluku Utara, Bupati Halmahera Tengah, dan Bupati Halmahera Utara untuk mengambil tindakan tegas menolak PT. FPM dan PT. KIM.

Menghimbau kepada Gubernur Maluku Utara untuk berlaku adil dan tidak terlibat dalam dugaan mafia perizinan pertambangan di Maluku Utara Kami tegaskan, Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka PB FORMMALUT akan terus mengkonsolidasikan gerakan Mahasiswa dan gerakan masyarakat sipil secara masif untuk mendorong penyelesaian hukum atas indikasi mafia pertambangan di Maluku Utara.***

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x