PB FORMMALUT Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat

- 16 Agustus 2022, 15:21 WIB
PB FORMMALUT Desak DPR RI Sahkan RUU Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat
PB FORMMALUT Desak DPR RI Sahkan RUU Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat /kolase Google Maps dan foto dok DPR RI

Selain itu, menurut Hamdan Undang-Undang Kepulauan ini akan memberikan corak otonomi daerah yang dapat memberikan arah kebijakan pembangunan daerah yang tidak hanya berbasis pembangunan ekonomi eksraksi di darat, tetapi meneguhkan arah otonomi masa depan yang tidak sekadar semangat melimpahkan kewenangan kepada daerah, tetapi memberikan ruang yang adil dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan karasteristik kewilayaan. Juga memberi batasan dan kewajaran kebijaksaan pembangunan nasional bahwa penghormatan masyarakat daerah perlu menjadi pertimbangan. Tidak selamanya daerah harus jadi ladang eksploitasi sumber daya alam dan upeti kekayan bagi elit-elit nasional.

Senada dengan itu, dalam kerangka penghormatan dan pemberdayaan kepada masyarakat daerah, salah satu RUU yang penting keberadaanya adalah RUU Masyarakat Adat. RUU Masyarakat Adat akan menjebatani ruang dialogis antara masyarakat adat dan pemerintah di tengah masifnya pengelolaan sumber daya alam, terutama wilayah adat yang masih dianggap tanah tak bertuan secara sepihak. Pengklaiman ini kerap membuat masyarakat adat tidak berdaya dihadapan kebijakan investasi akibat kekosongan hukum yang memberi akses legal pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Nusantara.

Ketidakpastian hak inilah berkonstribusi terhadap meningkatnya konflik sumber daya alam yang dari waktu ke waktu tak tertangani, malahan semakin meningkat. Sampai kapan masyarakat akan bertarung mempertahankan wilayah adat dan sumber-sumber penghidupannya bila negara masih melihat sebelah mata eksistensi masyarakat adat. Masyarakat Adat dan Wilayah Adat-lah basis pertahanan dan ketahanan Indonesia di masa mendatang.

Dua RUU ini secara konstitusional dimaksudakan untuk memperkuat otonomi daerah. Hak menguasai oleh masyarakat sebagaimana dalam Pasal 18 B ayat (2) dan otonomi daerah dalam Pasal 18 ini harus dimaknai sudah saatnya masyarakat adat dan pemerintah daerah berdaulat dan berdaya diatas pengelolaan sumber daya alam yang berdimensi keadilan sosial. Termasuk dalam keadilan kebijakan dana bagi hasil, yakni ada perlakuan politik anggran yang proposional dan bermartabat.

“RUU Masyarakat Adat dan RUU Kepulauan adalah cerminan dan pertaruhan politik legislasi kenegarawanan Pemerintah, DPR dan DPD. Bila tidak disahkan, maka matinya kenegarawanan memang nyata dihadapan mata, menambah kedaruratan deretan produk hukum lain yang minim keberpihakan kepada rakyat serupa UU Cipta Kerja dan Peraturan perundangan kontroversial lainya.”

“PB FORMMALUT dua tahun kedepan akan mengikhtiarkan kolaborasi progresif mahasiswa untuk keadilan pembangunan Maluku Utara pada khususnya dan masyarakat daerah seluruh Indonesia. Salah satunya mendorong keberpihakan kebijakan melalui produk hukum, dua diantararanya RUU Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang” tutup Hamdan.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x