PB FORMMALUT Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat

- 16 Agustus 2022, 15:21 WIB
PB FORMMALUT Desak DPR RI Sahkan RUU Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat
PB FORMMALUT Desak DPR RI Sahkan RUU Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat /kolase Google Maps dan foto dok DPR RI

 

SUARA HALMAHERA - PB FORMMALUT melalui Ketua Umumnya Hamdan Halil menyampaikan bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI baru-baru ini mengumumkan akan melaksanakan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR/DPR/DPD RI dan Rapat Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2023 pada Selasa 16 Agustus 2022. 

Dengan akan dilaksanakannya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR/DPR/DPD RI dan Rapat Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2023, PB FORMMALUT melalui Ketua Umumnya itu mengatakan kalau ini merupakan momentum yang tepat.

Olehnya itu PB FORMMALUT menegaskan adanya sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memiliki urgensitas untuk segera menjadi Undang-Undang. Salah satu diantaranya adalah RUU Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat yang telah masuk dalam daftar 40 RUU Program Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas), tanpa mengeyampingkan urgensitas RUU lainya.

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT), Hamdan Halil kepada Suara Halmahera menyebutkan dengan adanya informasi tersebut ini menjadi momentum tepat untuk mendesak kepada wakil rakyat di Senayan. 

"Sudah saatnya Wakil Rakyat di Senayan menunjukan sikap kenegarawanannya ditengah ketidakpastian kebijakan nasional yang belum menunjukan keberpihakan keadilan pembangunan masyarakat daerah dan karasteristik wilayah kenusantaraan kita," kata Hamdan, Selasa 16 Agustus 2022.

Menurut Hamdan bahwa, sikap keberpihakan itu harus ditunjukkan oleh wakil rakyat sebagai kado istimewa 77 tahun Dirgahayu Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

Di momentum kemerdekaan ini apakah ada political will wakil rakyat kita di senayan memiliki kesamaan persepsi untuk mengesahkan dua RUU ini yang sudah cukup lama usianya sejak diusulkan, namun tak kunjung disahkan meskipun RUU ini sangat ungen keberadaannya.

Hamdan kemudian menjelaskan urgensitas dua RUU ini sangat penting menjadi pertimbangan DPR dan Pemerintah. Urgensi RUU Kepulauan ini adalah memberikan akses legal kepada pemerintah dan masyarakat daerah yakni dalam aspek pengelolaan wilayah dan konsekuensi logis penganggaran secara memadai, yang selama ini masih terkesan tersentralisasi oleh pemerintah pusat sebagai tafsir tunggal kebutuhan masyarakat daerah.

“Tentu sangat relevan didorong untuk menyongsong era ekonomi baru bangsa maritim di Kawasan pasifik, misalnya. Masyarakat daerah perlu mendapat penguatan melalui dukungan regulasi dan penganggaran yang memadai sebagai wujud afirmasi keadilan kebijakan nasional strategis dengan mengarus-utamakan masyarakat daerah sebagai pelaku pembangunan, terutama dalam konteks pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis maritim dan agrarian kepulauan” Ucap Hamdan.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x