Iuran Anggota SPSI Halteng di PT IWIP Dipertanyakan, Ketua SPSI Aswar Salim Tidak Bisa Memberikan Jawaban

- 3 Juni 2022, 07:26 WIB
Aksi didepan Hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta, Aliansi Peduli Buruh PT IWIP Halmahera Tengah Maluku Utara tuntut transparansi iuran karyawan Rp30 ribu perbulan
Aksi didepan Hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta, Aliansi Peduli Buruh PT IWIP Halmahera Tengah Maluku Utara tuntut transparansi iuran karyawan Rp30 ribu perbulan /Suara Halmahera/Firmansyah Usman /

SUARA HALMAHERA - Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) di Hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta diwarnai aksi bisu Aliansi Peduli Buruh PT IWIP Halmahera Tengah Maluku Utara dengan menuntut transparansi iuran karyawan.

Aksi bisu Aliansi Peduli Buruh PT IWIP Halmahera Tengah didepan Grand Inna Malioboro Yogyakarta pada 31 Mei 2022 itu ditujukan kepada delegasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Halmahera Tengah (Halteng) yang turut hadir dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII SP KEP SPSI.

Tak hanya menuntut transparansi iuran karyawan Rp30 ribu kepada delegasi SPSI Halteng, Aliansi Peduli Buruh PT IWIP Halmahera Tengah Maluku Utara itu juga menegaskan sejumlah masalah yang dihadapi buruh (karyawan) PT IWIP.

Koordinator Aliansi Peduli Buruh PT IWIP Halmahera Tengah sering disapa Ubay kepada Suara Halmahera, Jumat 3 Juni 2022 mengatakan bahwa ada keluhan dari buruh (karyawan) terkait iuran Rp30 ribu perbulan ke SPSI tapi tidak ada kejelasan iuran itu untuk apa?

"Buruh mengeluh persoalan iuran 30rbu\bulan itu, dari pihak SPSI sendiri tarada (tidak ada) kejelasan iuran itu dipergunakan untuk apa? Sedangkan sering terjadi kecelakaan kerja terhadap buruh, SPSI tidak pernah turun di lapangan untuk observasi akan hal itu. Sehingga buruh harus urus biaya rumah sakit sendiri, sedangkan buruh itu dapat tekanan dari perusahaan jika diberi jangka waktu tertentu buruh belum masuk kerja maka terancam di PHK," kata Ubay kepada Suara Halmahera.

Selain tuntutan iuran buruh (karyawan) PT IWIP yang disetor Rp30 ribu perbulannya ke SPSI dan tidak ada kejelasannya itu, Aliansi Peduli Buruh PT IWIP Halmahera Tengah Maluku itu juga memiliki tuntutan lainnya.

Persoalan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) FSP KEP SPSI Halteng itu katanya tidak melibatkan buruh (karyawan).

"Trus persoalan PKB itu, SPSI tidak melibatkan buruh, makanya buruh juga menuntut untuk pembahasan kerja bersama itu harus libatkan buruh juga," tambahnya.

Tak hanya itu saja, melalui koordinator Aliansi, Ubay juga menyampaikan permintaan buruh (karyawan) ke FSP KEP SPSI Halteng.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah