Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Ditahan Ditreskrimum Polda Malut, Terduga Penggelapan Harta Gono Gini

- 9 November 2021, 18:42 WIB
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara terjaring pengelapan harta Gono Gini
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara terjaring pengelapan harta Gono Gini /capture facebook @Rahmatia Zainal/

SUARA HALMAHERA - Wakil Ketua DPRD Maluku Utara akhirnya ditahan oleh kepolisian.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Maluku Utara berinisial WZI alias Wahda Zainal Imam menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih di Kantor Ditreskrimum Polda Malut pada Senin 8 November 2021

WZI ditahan karena kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.

"WZI dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah dan bangunan," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan, di Ternate, Selasa 9 Oktober 2021 dilansir dari Antara.

Pada saat pemeriksaan di ruangan Subdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Bangtah) Ditreskimum Polda Malut, WZI didampingi istri dan sejumlah penasehat hukum (PH)

Namun saksi 22 saksi dan 20 barang bukti membuat kepolisian melakukan penahanan pada politisi Partai Gerindra ini.

Saat ini WZI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

Meskipun masa hukuman dari kasus ini hanya akan menjerat Wakil Ketua DPRD Maluku Utara kurang dari 4 tahun penjara, namun Kombes Pol Adip Rodjikan Menjelaskan ada pengecualian khusus.

Adip menjelaskan, meski pun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah empat tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B.

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah