PT IWIP Lalai, Banyak Kematian dan Kecelakaan Buruh, Ini Tanggapan DPW FBTPI KPBI Maluku Utara

- 2 September 2021, 08:03 WIB
DPW FBTPI KPBI Sebut PT IWIP Lalai Hingga Banyak Kecelakaan dan Kematian Terhadap Buruh
DPW FBTPI KPBI Sebut PT IWIP Lalai Hingga Banyak Kecelakaan dan Kematian Terhadap Buruh /Suara Halmahera/

SUARA HALMAHERA - Kecelakaan kerja hingga mengakibatkan kehilangan nyawa di PT IWIP sudah berulang kali.

Bukan hal yang baru kalau di PT IWIP terjadi kecelakaan kerja hingga menghilangkan nyawa buruh (karyawan).

Lalu masyarakat akan menilai PT IWIP sebagai salah satu perusahaan dunia hanya sukses pada tingginya angka kecelakaan dan kematian.

Melihat kenyataan tersebut, Ketua DPW FBTPI KPBI Maluku Utara Aslan Sarifudin menyampaikan.

"Mengecam dan mengutuk keras PT IWIP yang telah lalai terhadap keselamatan kerja," tegas Ketua DPW FBTPI KPBI.

"Bahwa hasil Investegasi kami menemukan kecelakaan kerja dari tahun 2019-2020 sebanyak : (Indonesia : Tahun 2019 terdapat 114.000 kasus kecelakaan, sementara di tahun 2020 meningkat menjadi 177.000 kasus kecelakaan dari bulan Januari-Oktober – sumber : BPJS Ketenagakerjaan) untuk di Indonesia," tambah Ketua DPW.

Sedang untuk kasus PT IWIP kecelakaan kerja terhitung sejak tahun 2018-2021.

"PT. IWIP sendiri tercatat mulai dari tahun 2018 – 2021 tercatat 10 kali laka kerja yang berakhir kematian di PT. IWIP," ungkap Ketua DPW FBTPI.

DPW FBTPI KPBI mengatakan kalau ini bukanlah hal yang alami.

"Ini sungguh merupakan malapetaka bagi buruh PT IWIP. Kecelakaan kerja yang terjadi berulang-ulang bukan kejadian alami tapi ini berhubungan dengan penerapan K3 didalam perusahaan yang tidak benar dan jam kerja yang panjang, ucap Ketua.

Asalan selaku Ketua DPW FBTPI KPBI Maluku Utara pun menjelaskan kondisi kerja buruh PT IWIP.

"Bahwa kondisi kerja yang tidak aman dan jam kerja yang panjang merupakan penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kondisi demikian jika dibiarkan maka nyawa buruh akan hilang setiap saat. Pihak perusahan lebih mementingkan profit dan alat kerja ketimbang nyawa buruh."

"Bahwa PT IWIP tidak patuh terhadap hukum dan Undang-undang Negara Republik Indonesia. Perusahaan dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum. Maka sudah seharusnya perusahaan diberikan sangsi tegas dari pemeritah."

"Pemerintah pusat dan daerah serta DPR harus secara tegas memberikan sangsi kepada PT IWIP karena telah berulang-ulang melakukan tindakan pelanggaran hukum yang mengakibatkan nyawa buruh melayang. Jika pemerintah juga tetap berdiam diri maka pemerintah dan perusahaan secara berjamaah melakukan pelanggaran terhadap hukum dan undang-undang," jelas Aslan tegas.

Kembali lagi ia menjelaskan soal kelalaian PT IWIP tersebut.

"Bahwa PT IWIP harus menerapkan K3 secara benar sesuai aturan undang-undang Negara Republik Indonesia. Serta menyiapkan trasnportasi bagi pekerja.

"kecelakaan kerja tersebut yang mengakibatkan pekerja mengalami cedra dan pekerja harus kehilangan nyawa."

Ketua DPW FBTPI - KPBI juga mengatakan bahwa buruh kekuatan politik.

"Karena kecelakaan kerja yang berulang-ulang terjadi di PT IWIP, maka ini harus menjadi satu pelajaran kepada pekerja. Pekerja harus membangun kekuatan politiknya sendiri. Agar para para pekerja jangan terlalu banyak berharap kepada pemerintah, DPR, perusahaan. Tapi dengan hanya dengan kekuatann politik pekerja, hak-hak normatif bisa didapatkan," tegaskan kekuatan politik.

"Serikat-serikat buruh yang berada di Halmahera Tengah harus segera berkondsolidasi untuk berjuang menutut hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan," imbaunya.

"Bahwa pekerja harus membangun persatuan dengan petani, kaum muda, masyarakat adat, perempuan, kaum miskin kota, dan rakyat miskin Indonesia. Untuk berjuang kondisi kerja yang lebih baik serta mengurangi jam kerja. Dengan persatuan kita sekaligus berjuang mengakhiri seluruh penindasan menuju dunia baru tanpa penindasan," sambungnya.

Untuk itu DPW FBTPI KPBI MALUKU UTARA menyatakan sikap :

1. Mendesak kepada Pemda, DPRD, serikat pekerja, dan Disnakertrans Prov/Kabupaten untuk memediasi Evaluasi penerapan K3 di kawasan Industri PT IWIP secara terbuka.

2. Mendesak kepada Pemda, DPRD, dan Disnakertrans agar membentuk Tim investigasi kasus-kasus laka kerja di PT IWIP dengan melibatkan serikat Pekerja dan seluru Buruh.

3. Mendesak kepada PT IWIP dan Disnakertrans untuk melaporkan kasus-kasus Laka kerja di kawasan Industri mulai dari tahun 2018-2021 secara terbuka.

4. Mendesak kepada PT IWIP untuk menaikkan upah Resiko kerja yang layak.

5. Sediakan Transportasi dan tempat tinggal layak – gratis bagi Buruh PT IWIP.

6. Sediakan pelayanan kesehatan yang layak bagi Buruh PT IWIP.

7. Sediakan pelayanan kesehatan dan pendidikan Gratis bagi anak-anak Buruh PT IWIP.

8. berikan hak Maternitas buru Perempuan PT IWIP.

9. Mendesak kepada PT IWIP untuk membuka laporan keuangan bulanan dan tahunan.

10. Hentikan kriminalisasi – pemberangusan serikat buruhuru di kawasan Industri PT IWIP.***

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x