PT Adidaya Taliabu, Maluku Utara, Tak Pernah Berikan Bantuan CSR

- 4 Agustus 2021, 12:04 WIB
Tambang Pasir Besi di Taliabu, Maluku Utara
Tambang Pasir Besi di Taliabu, Maluku Utara //Pixabay//Vined

SUARA HALMAHERA - Pemuda Pemerhati Tambang Maluku Utara lewat rilis terbukanya mempertanyakan kehadiran PT Adidaya Taliabu yang tengah beroperasi.

Pemuda Pemerhati Tambang Maluku Utara mengatakan kalau PT Adidaya tangguh yang tengah beroperasi di Kabupaten Taliabu Provinsi Maluku Utara itu tak hanya mengolah biji besi.

"PT Adidaya tangguh beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu Proivinsi Maluku Utara, tambang ini mengolah Biji Besi, dan kabarnyapun terdapat emas dan jenis kekayaan alam lainnya," kata Kordinator Pemuda Pemerhati Tambang Maluku Utara, Sultan Abubakar.

Selain itu PT Adidaya selama beroperasi, menurut Pemuda Pemerhati Tambang Maluku Utara, kalau PT Adidaya tersebut tidak pernah memberikan CSR atau bantuan ke masyarakat Taliabu.

"Namun yang menjadi pertanyaan adalah masyarakat Pulau Taliabu tidak pernah mendapatkan layanan CSR atau bantuan dari pihak pertambangan yang ada di bagian lingkar tambang tersebut," ungkap Kordinator.

Sedang menurutnya, bahwa masyarakat Taliabu tak mungkin hanya bisa bertahan dengan cengkeh, coklat, dan tanaman lainnya yang sudah tidak melimpah lagi yang hasilnya seperti tahun lalu.

"Tanaman seperti cengkeh, coklat, dan tanaman lainnya sudah tidak melimpah lagi hasilnya seperti tahun tahun yang lalu," tambahnya.

Maka dengan kehadiran tambang oleh Pemuda Pemerhati Tambang Maluku Utara menegaskan harusnya bisa mempengaruhi perekonomian masyarakat.

Akan tetapi kehadiran tambang hingga hari ini justru tak membawa dampak secara ekonomi ke masyarakat.

"Padahal dengan hadirnya perusahaan tambang akan sangat berpengaruh baik pada perkembangan perekonomian masyarakat lingkar tambang, namun hinggah hari ini masyarakat tak kunjung mendapatkan apa yang mereka harapkan," ujarnya tegas.

Tak hanya itu, Pemuda Pemerhati Tambang Maluku Utara juga dalam rilis terbukanya menyentil soal lingkungan.

"Perusahaan harus adil dalam menjaga lingkungan yang berhubungan dengan kelestarian alam maupun hubungan dengan penduduk yang berada dalam satu kawasan perusahaan, singgung Kordinator Sultan Abubakar.

Ia pun menegaskan tentang UU yang berkaitan dengan lingkungan, sebagaimana dalam UU Perseroan Terbatas mencakup lingkungan yang secara resmi UU ini menggunakan istilah tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Yang mana UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. 

"Pasal 74 ayat (1) UU PT menjelaskan, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan Lingkungan," tegasnya.

Maka dalam penegasannya, kalau PT Adidaya Tanguh akan sangat berpengaruh baik secara lingkungan maupun kesehatan.

Namun menurutnya lagi, tidak ada transparasi CSR dari tahun 2009 sampai tahun 2021 di bidang lingkungan, kesehatan maupun pendidikan. 

"Padahal ketentuan itu di atur dalam Pasal 11 ayat (3) huruf p, yang berbunyi, 'Kontrak Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu, pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat," sebutnya.

"Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, 'Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.' Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambung Abubakar.

Ia pun menjelaskan, kalau perusahaan itu harus menjaga hubungan dengan penduduk sekitar, Perusahaan harus menjalin komunikasi yang efektif dan juga perusahaan harus membuat kebijakan yang dapat mendukung aktivitas pertambangan dengan maksimal, sehingga tidak berdampak sampai mengganggu kepentingan penduduk yang sudah terlebih dahulu bermukim di kawasan tersebut.

"Sebab, Itu adalah bentuk komitmen antara Perusahaan dan pemerintah yang wajib dijalankan bagi setiap perusahaan yang melakukan penambangan di seluruh wilayah Indonesia, kususnya di Pulau Taliabu," tutupnya.***

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah