PT Adidaya Taliabu, Maluku Utara, Tak Pernah Berikan Bantuan CSR

- 4 Agustus 2021, 12:04 WIB
Tambang Pasir Besi di Taliabu, Maluku Utara
Tambang Pasir Besi di Taliabu, Maluku Utara //Pixabay//Vined

"Padahal dengan hadirnya perusahaan tambang akan sangat berpengaruh baik pada perkembangan perekonomian masyarakat lingkar tambang, namun hinggah hari ini masyarakat tak kunjung mendapatkan apa yang mereka harapkan," ujarnya tegas.

Tak hanya itu, Pemuda Pemerhati Tambang Maluku Utara juga dalam rilis terbukanya menyentil soal lingkungan.

"Perusahaan harus adil dalam menjaga lingkungan yang berhubungan dengan kelestarian alam maupun hubungan dengan penduduk yang berada dalam satu kawasan perusahaan, singgung Kordinator Sultan Abubakar.

Ia pun menegaskan tentang UU yang berkaitan dengan lingkungan, sebagaimana dalam UU Perseroan Terbatas mencakup lingkungan yang secara resmi UU ini menggunakan istilah tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Yang mana UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. 

"Pasal 74 ayat (1) UU PT menjelaskan, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan Lingkungan," tegasnya.

Maka dalam penegasannya, kalau PT Adidaya Tanguh akan sangat berpengaruh baik secara lingkungan maupun kesehatan.

Namun menurutnya lagi, tidak ada transparasi CSR dari tahun 2009 sampai tahun 2021 di bidang lingkungan, kesehatan maupun pendidikan. 

"Padahal ketentuan itu di atur dalam Pasal 11 ayat (3) huruf p, yang berbunyi, 'Kontrak Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu, pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat," sebutnya.

"Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, 'Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.' Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambung Abubakar.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah