Tanggapan Panitia Pilkades Banemo Atas Dugaan Kecurangan yang Dilaporkan ke DPRD Halteng

- 16 Juli 2021, 22:06 WIB
Tanggapan Panitia Pilkades Banemo Atas Dugaan Kecurangan yang Dilaporkan ke DPRD Halteng
Tanggapan Panitia Pilkades Banemo Atas Dugaan Kecurangan yang Dilaporkan ke DPRD Halteng /Suara Halmahera/Foto profil: Irham Hasan/

SUARA HALMAHERA - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Banemo Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, memberi tanggapan atas dugaan kecurangan yang dilaporkan ke DPRD Halteng.

Laporan disampaikan pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) Banemo nomor urut dua 'Zulkifli Senen', karena menduga ada kecurangan yang dimainkan oleh panitia Pilkades maupun Panitia Kecamatan pada Pilkades yang berlangsung 13 Juli 2021 lalu.

Menurut Ketua Panitia Pilkades Desa Banemo 'Irham Hasan' saat ditemui Suara Halmahera Jumat 16 Juli 2021, terkait laporan bahwa Panitia Pilkades Desa Banemo tidak melibatkan saksi untuk mendampingi dan menyaksikan secara langsung penentuan surat suara sah atau tidak sah, pada lembaran surat suara yang telah tercoblos oleh pemilih.

"Saksi semua ada dan menyaksikan secara langsung saat penentuan surat suara sah atau tidak sah pada surat suara yang dicoblos oleh pemilih. Mereka saksi berada di tempat duduk dengan jarak satu meter sebagaimana diatur dalam denah yang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), hal ini juga mengikuti protokol kesehatan," ucap Ketua Panitia Pilkades Irham Hasan.

Terkait dengan laporan bahwa tidak ada daftar hadir, Irham Hasan menjawab.

"Daftar hadir tidak diatur dalam peraturan Bupati dan petunjuk teknis sehingga Panitia menggunakan DPT sebagai pengganti daftar hadir," jawabnya.

Selanjutnya dalam surat gugatan yang diadukan ke DPRD terkait dugaan pelanggaran bahwa proses penghitungan dilakukan secara tertutup oleh panitia dan tidak disaksikan oleh masyarakat, menurut Irham tidak ada yang tertutup.

"Soal tertutup, tidak ada yang tertutup, sebab saksi-saksi dari kedua kandidat Cakades dan Tim dari Pemantau Kabupaten serta Perwakilan Panitia Kabupaten ada di dalam, Untuk masyarakat kami menggunakan sound agar bisa didengarkan secara langsung, hal ini berdasarkan protokol kesehatan (prokes) yang juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup)," ujar Irham.

Ada juga soal pengaduan bahwa Panitia Kecamatan berani melibatkan diri dan mengatur hal-hal teknis pada saat pemungutan dan penghitungan suara, bertindak sebagai pencatat plano.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah