Lima Desa Di Patani Barat Harus Tolak Perusahaan Kayu, Ini Pernyataan Mustofa Bisry DPK Tani Jabar

- 14 Desember 2020, 13:22 WIB
Ilustrasi hutan yang makin kritis.
Ilustrasi hutan yang makin kritis. /Foto: Antara/ Suriani Mappong/

Perusahaan kayu yang akan masuk di Patani Barat Halmahera Tengah, memiliki kemiripan dengan berbagai kasus-kasus di Indonesia. Mereka masuk tentunya dengan lembaga masyarakat atau dengan sistem kelompok. Hal ini dilakukan menurutnya, adalah untuk menghindari konflik warga pemilik tanaman dan lahan serta hutan dengan perusahaan.

"Di jawa kami mengenal LMDH, lembaga masyarakat desa hutan, bentukan dari PERHUTANI, tujuannya adalah untuk meredam konflik antara petani sekitar hutan dengan perusahaan Perhutani itu, tapi dalam prakteknya LMDH alih-alih menguntungkan petani tapi malah menjadi bagian dari masalah antara petani dan Perhutani, kenapa demikian? tentunya sebagai lembaga yang dibuat oleh Perhutani mereka tetap akan lebih berpihak pada tuannya," ungkap Mustofa yang sering disapa Savanajaya.

"Nah untuk kasus di Patani Barat, aku rasa tidak jauh berbeda, sebab kelompok tani yang dibuat hanyalah bagian dari cara perusahaan untuk memoderasi gerakan petani disana, kelomok tani buatan perusahaan hanyalah boneka dari perusahaan itu," sambung lagi.

Desa harus menolak masuknya perusahaan-perusahaan itu yang berpotensi merusak hutan, kalau hanya untuk akses tanaman dan kebun di hutan, jawabnya bukan perusahaan kayu.

"Saya rasa desa harus menolak perusahaan-perusahaan itu, yang berpotensi merusak hutan, jawaban atas ekonomi masyarakat desa bukan pada produksi kayu oleh perusahaan, melainkan pada akses agraria yang harus didapatkan, aku mendengar di sana masyarakatnya kaya akan pala dan kopra, maka sudah seharunya desa harus membuat koperasi yang mampu mengelola pala dan kopra menjadi produk yang siap pakai, bukan hanya bahan saja, tetapi bahan bakunya dari petani, industrinya dikuasai oleh petani, dan pemasarannya pun ada ditangan petani, tentunya secara kolektif lewat koperasi," Jelas Mustofa.

Saat ini, proses perizinan perusahaan kayu yang akan masuk di Patani Barat dalam tahap proses.

"Kita sama-sama tahu bung soal perizinan seperti apa? aku harap Pemerintahan Kabupaten dan Provinsi wemprov membuka mata bahwa untuk mensejahterakan rakyatnya bukan demgann cara memberikan izin pada perusahaan kayu, Bukannya mensejahterakan rakyat tapi deforetasi atas hutan yg terjadi, berikan akses agraria pada petani di sana, dorong pembangunan industrialisasi pertanian dengan potensi yang ada di sana, tolak izin masuknya perusahaan kayu, dan jika Pemkab dan Pemrov tetap ngotot perusahaan maka perhebat perlawanan rakyat.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah