Pelanggaran Kode Etik, Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Utara Segera Di Periksa DKPP

- 14 Desember 2020, 13:37 WIB
Ilustrasi Palu Sidang.
Ilustrasi Palu Sidang. /Pixabay/qimono./

Kasus dengan perkara nomor 156-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Senin, 14 Desember 202, pukul 09.00 WIT.

DKPP dalam sidang akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Utara, yaitu: Rafli Kamaluddin, Ahmad Idris, dan Iksan Hamiru. Ketiganya diadukan oleh Joel B. Wogono.

Dalam pokok aduannya, Joel mendalilkan bahwa para teradu tidak meregister pelaporan yang dibuatnya dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian secara langsung dalam pelaporan tersebut. Joel sendiri mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan objek perkara surat keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah