Banjir Lagi, Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek Geram Desak Pemda dan DPRD Halteng Evaluasi AMDAL PT IWIP

21 Agustus 2022, 09:54 WIB
Banjir Lagi, Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek Geram Desak Pemda dan DPRD Halteng Evaluasi AMDAL PT IWIP /SUARA HALMAHERA/Firmansyah Usman /

SUARA HALMAHERA - Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, Hamdan Halil menilai banjir yang berulang kali terjadi di wilayah industri tambang PT IWIP itu akibat tidak adanya keseriusan dari pemangku kepentingan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT IWIP juga dinilai tidak partisipatif, maka pemerintah dan DPRD Halmahera Tengah (Halteng) sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap AMDAL tersebut.

"Dalam pengamatan kami, AMDAL PT. IWIP dianggap janggal sejak pembahasan yang dilaksankan pada Senin 7 Maret 2022. Jauh dari prinsip partisipatif karena tidak melibatkan berbagai unsur seperti DPRD, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat, termasuk LSM Lingkungan, Pemerhati Lingkungan dan Akademisi. Karena itu kami menduga kuat bahwa dokumen AMDAL PT. IWIP ini belum mengakomodasi kajian kompherensif aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat, mengenai usaha investasi beresiko tinggi ini," ungkap Ketua Umum PB FORMMALUT Hamdan Halil kepada Suara Halmahera, Minggu 21 Agustus 2022.

Dalam kesempatannya itu, Hamdan Halil yang juga sebagai Mahasiswa Konstitusi dan Legisprudensi STH Indonesia Jentera sekaligus aktivis AMAN Maluku Utara ini mengatakan kalau master plan dan model penambangan PT IWIP berdampak pada masalah ekologi.

"Selain itu, kami juga menyoroti master plant dan model penambangan PT IWIP yang menurut dugaan kami tidak sesuai dengan kaidah penambangan sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Petambangan Mineral dan Batubara," kata Hamdan.

Ia menerangkan bahwa pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) sebagaimana sudah diamanatkan dalam Pasal 95 huruf (a) dan Pasal 96 UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Minerba serta ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba.

Didalam ketentuan Permen ESDM tersebut mengatur beberapa hal diantaranya termasuk teknis pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, K3 Pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, pemanfaatan teknologi, kemapuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan.

Ada indikasi kuat master plant dan model penambangan PT IWIP tidak sesuai dengan kaidah good mining practice.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah mitigasi resiko bencana akibat aktifitas pertambangan. Banjir ini memperlihatkan bahwa Proyek Strategis Nasional dan dikeramati sebagai objek vital nasional ini belum dibarengi dengan semangat mitigasi bencana sebagai upaya prefentif

Dalam kajian kami, secara khusus mengenai pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) perlu untuk memperhatikan curah hujan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pegendalian banjir. Intensitas curah hujan yang mengkibatkan terjadinya banjir dijadikan sebagai bahan estimasi untuk perencanaan saluran drainase, langkah antisipatif untuk menimalisir banjir, termasuk untuk kawasan jalan strategis nasional di sekitar kawasan rentan banjir tersebut.

Karena itu, perlu ada analisis hujan rencana untuk pengendalian banjir, yang menurut kami dapat menggunakan metode distribusi Gumbel dengan menganalisis limpasan permukaan banjir saat ini melebihi 1 meter dari frekuensi banjir. Sehingga perlu diperhatikan curah hujan sebagai data periode tertentu untuk perencanaan pengendalian banjir meliputi langkah-lagkah seperti (i) menghitung standar deviasi dari data hujan di wilayah tertentu, (ii) menghitung faktor frekuensi dari data curah hujan di masing-masing wilayah, (ii) menghitung menghitung curah hujan menggunakan rencana periode ulang tahunan, (iv) data hujan tahunan, dan (v) menghitung curah hujan maksimum tertinggi dalam periode 1 tahun. Diperlukan kolaborasi multi pihak yang kompoten untuk dilibatkan dalam mitigasi ini.

​Selain itu, dalam konteks peruntukan kawasan produksi sangat penting mempetimbangkan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan. Negara di semua level, kementrian/lembaga terkait, Pemprov dan Pemda, memiliki tanggungjawab sosial negara sesuai kewenangannya berperan penting tidak hanya pada aspek perencanaan dan perizinan, tetapi juga pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. ​

Penataan dan Peruntukan ruang dan wilayah, tidak sekedar untuk memenuhi ekpektasi investasi tetapi juga mengedepankan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) adil dan berkelanjutan, sehingga investasi SDA tidak berubah menjadi petaka dan menuai kemiskinan akut di masa kini dan mendatang akibat tata kelola yang mengidap syndrome eksploitasi.***

Editor: Firmansyah Usman

Tags

Terkini

Terpopuler