LBH Ansor Apresiasi Putusan MA dan Kebijaksanaan Hakim MA Atas Dikabulkan Upaya Kasasi 4 Mahasiswa UNKHAIR

22 Februari 2022, 19:48 WIB
4 mahasiswa Universitas Khairun yang di DO /

SUARA HALMAHERA - Mahkamah Agung Membatalkan Surat Keputusan Drop Out 4 Mahasiswa Universitas Khairun Ternate.

 

Rilisan ini di lansir dari Kuasa Hukum Penggugat atas Nama Al Walid Muhammad, SH.,M.H.Li.C.L.A.,C.

 

Pada hari ini senin 21 Februari LBH Ansor Maluku mendapat informasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon atas Putusan Mahkamah Agung dalam perkara antara 4 (empat) Mahasiswa Unkhair melawan Rektor Universitas Khairun terkait demonstrasi yang mengakibatkan terbitnya Keputusan Drop Out (DO) Rektor Universitas Khairun Atas Nama Ikra S. Alkatiri, Fahyudi Kabir, Arbi M. Nur dan Fahrul Abdullah W Bone.

 

Kebijakan Drop Out tersebut terjadi atas dasar Demonstrasi yang dilakukan oleh 4 Mahasiswa dan di DO secara sepihak oleh Rektor Universitas Khairun. Dari aksi tersebut, berselang kurang lebih seminggu tepat pada tanggal 12 Desember 2019 Pihak kampus Universitas khairun mengeluarkan Keputusan Drop Out (DO) terhadap 4 mahasiswa Unkhair yang melakukan unjuk rasa pada waktu itu bersamaan dengan surat pemberitahuan dari Polres Ternate. 

 

Untuk selanjutnya, surat Pemberitahuan biasa tersebut (bukan surat penetapan tersangka) dari Polres Ternate tersebut yang dijadikan sebagai konsedaran di dalam Keputusan Rektor dengan mengabaikan asas hukum presumtion innocence (asas praduga tak bersalah) yang dijunjung tinggi dalam suatu negara yang berdasarkan atas hukum.

 

Reaksi atas kebijakan DO tersebut 4 mahasiswa unkhair memilih untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan secara resmi memberikan kuasa kepada LBH Ansor Maluku untuk mewakili kepentingan hukum 4 mahasiswa tersebut.

 

Namun naas dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam amar putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Atas putusan tersebut LBH Ansor Maluku mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon namun sialnya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar justru dalam amar putusannya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. 

 

Langkah hukum Kasasi merupakan langkah konkrit LBH Ansor maluku untuk kembali mempersoalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon dengan mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan demi keadilan dalam Putusan Nomor 195/K/TUN/2021.

 

Tentunya demi hukum dan keadilan LBH Ansor Maluku meminta kepada Rektor Universitas Khairun Ternate untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung Tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa kebijaksanaan.

 

Demikian Press release ini kami sampaikan, untuk atensinya kami ucapkan terimaksih.***

 

 

Kuasa Penggugat

 

Al Walid Muhammad, SH.,M.H.Li.C.L.A.,C.Me 

 

M.Fadly Abd Rachman, SH.,MH

Editor: Risman Lutfi

Tags

Terkini

Terpopuler