KTT G20 Bali Resmi Berakhir, Berikut 7 Poin Penting dalam 'Bali Leaders' Declaration'

- 16 November 2022, 23:48 WIB
Presiden Joko Widodo berjalan bersama Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (ketiga kanan) dan Gubernur Bali I Wayan Koster (kiri) saat meninjau Tahura, Rabu 16 November 2022.
Presiden Joko Widodo berjalan bersama Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (ketiga kanan) dan Gubernur Bali I Wayan Koster (kiri) saat meninjau Tahura, Rabu 16 November 2022. / Antara/Galih Pradipta/MEDIA CENTER G20 INDONESIA

Langkah konkritnya diwujudkan dengan mengoptimalkan semua instrumen yang tersedia untuk mengurangi risiko penurunan,  termasuk diantaranya dengan mencatat langkah-langkah yang pernah diambil dalam sejarah krisis keuangan global.

Poin Ketiga, para anggota G20 bersepakat untuk mendorong ketahanan pangan dan energi serta mendukung stabilitas pasar.

Baca Juga: KTT G20 Bali: AS, Jepang, WB, ADB, dan CIF Sepakati Investasi 20 Milliar USD di Indonesia

Langkah konkritnya berupa dialog terbuka antara konsumen dan produsen perihal ketersedian pangan maupun pasokan energi yang tengah diperjual-belikan.

Poin Keempat, para anggota G20 berkomitmen untuk mempercepat pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Langkah konkritnya berupa kesepakatan untuk berinvestasi pada sumber energi yang terbaharukan dan bersifat jangka panjang. Dengan begitu, tercapai kesejahteraan untuk para G20 melalui pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Sebuah Rudal Hantam Perbatasan Polandia, Ukraina Tuding Kremlin Sebagai Pelaku Utama

Poin Kelima, para anggota G20 akan memprioritaskan untuk berinvestasi di negara-negara berkembang, menengah maupun miskin dan berpenghasilan rendah.

Langkah konkritnya adalah  pembiayaan yang lebih inovatif, termasuk untuk mengkatalisasi investasi swasta untuk mendukung skema Pembangunan Berkelanjutan.

Poin Keenam, para anggota G20 berkomitmen untuk terus mendukung penguatan dan penerapan upaya antikorupsi termasuk melalui instrumen yang mengikat secara hukum.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x