Kasus Pembunuhan Jurnalis Masih Tinggi, Sebagian Besar Kebal Hukum.

- 2 November 2022, 15:37 WIB
Ilustrasi jurnalis.
Ilustrasi jurnalis. /Freepik/

Baca Juga: Konferensi Pers Kemenkes : Tren Kematian Kasus Gagal Ginjal Akut Alami Penurunan.

Suara Halmahera -  United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menjabarkan sebagian besar kasus pembunuhan terhadap jurnalis di seluruh dunia tidak mendapatkan proses hukum yang layak.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Hal tersebut diungkapkan organisasi internasional yang bergerak di bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang berada dibawah PBB ini, pada Rabu, 2 November 2022.

“Impunitas atas pembunuhan jurnalis tetap sangat tinggi, yaitu 86 persen,” kata UNESCO sebagaimana yang dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu (02/11/2022).

Baca Juga: Barisan Relawan Terus Bertingkah , Ganjar Pranowo: Inikan Bahaya!

Menurut UNESCO, tingkat kekebalan hukum secara global untuk kasus pembunuhan terhadap jurnalis dinilai sangat tinggi.

Dengan alasan tersebut, UNESCO turut menyerukan penegak hukum seluru dunia untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum pelaku kejahatan terhadap kebebasan berekspresi ini.

"semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan terhadap jurnalis diselidiki dengan benar dan pelakunya diidentifikasi dan dihukum." Tulis UNESCO sebagaimana yang dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu (02/11/2022).

Baca Juga: Konferensi Pers Kemenkes : Tren Kematian Kasus Gagal Ginjal Akut Alami Penurunan.

Sepanjang 2020 dan 2021, dilaporkan total 117 jurnalis yang dibunuh ketika sedang bertugas, dan 91 jurnalis lainnya dibunuh saat sedang tidak bertugas.

"Beberapa orang terbunuh di depan anggota keluarga, termasuk anak-anak mereka," kata Audrey Azoulay selaku Direktur Jenderal UNESCO, sebagaimana yang dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu (02/11/2022).

Meski hal tersebut merupakan penurunan 9 persen poin dalam tingkat impunitas selama dekade terakhir, UNESCO yang turut bertugas mencakup isu-isu media ini merasa belum cukup kuat untuk menjadi indikator menurunnya "spiral kekerasan".

Baca Juga: Tertembak di Houston Texas, Rapper Takeoff Migos Meninggal Dunia

Hal tersebut diungkapkan bertepatan dengan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan Terhadap Jurnalis, sebuah inisiatif yang didukung PBB.

Hari tersebut menjadi peringatan untuk mengakhiri segala bentuk pembebasan dari hukuman terkait kejahatan yang dilakukan terhadap jurnalis.

"kebebasan berekspresi tidak dapat dilindungi ketika ada begitu banyak kasus yang belum terselesaikan," Tegas Audrey.***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah