SUARA HALMAHERA - Belum lama ini, PM Selandia Baru mengusulkan aturan aneh namun dinilai masuk akal, yakni pajak dari kentut dan sendawa sapi.
Aturan pajak dari kentut dan sendawa sapi yang diusulkan oleh PM Selandia Baru diperuntukkan bagi petani dan peternak yang memiliki sapi.
Usulan pajak dari kentut dan sendawa sapi ini merupakan hal baru dan pertama di dunia.
Perlu diketahui bahwa usulan pajak dari kentut dan sendawa sapi itu dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan emisi gas rumah kaca.
Artikel terkait juga diterbitkan oleh Pikiran Rakyat dengan judul: PM Selandia Baru soal Usulan Pajak Sendawa dan Kentut Sapi: Ini Adalah Langkah Maju
Emisi gas rumah kaca yang dimaksud adalah yang berasal dari industri pertanian nasional Selandia Baru.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memberikan konfirmasi pada gelaran konferensi persnya pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.
Konferensi pers tersebut membahas rencana agar para petani membayar pajak atas emisi ternak mereka.
Aturan pembayaran pajak ini bukan tanpa alasan, melainkan dalam upaya untuk memerangi perubahan iklim.