Ganja: Indonesia di Masukkan Sebagai Barang Kriminal, Malaysia Menjadi Tumbuhan Medis Untuk Kesehatan

- 15 November 2021, 11:34 WIB
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien.
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien. /Pexels/Kindel Media/

Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu, kata Khairy, harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971.

Atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” katanya.

Baca Juga: Lubang Di Tembok, Ikuti Jadwal TV MNCTV Hari Ini Minggu 14 November 2021

Kata Khairy, setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup dalam menggunakan ganja untuk tujuan medis dapat mengajukan aplikasi mendaftarkan produk ke DCA untuk dievaluasi. Selain itu, melakukan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

Selain itu, ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi yang berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan, dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis serta ilmiah.***(Irwan Suherman/Pikiran-rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah