Ganja: Indonesia di Masukkan Sebagai Barang Kriminal, Malaysia Menjadi Tumbuhan Medis Untuk Kesehatan

- 15 November 2021, 11:34 WIB
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien.
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien. /Pexels/Kindel Media/

 

SUARA HALMAHERA- Di mata militer dan pemerintah Indonesia ganja di anggap barang kriminal. Tanpa ditinjau dari berbagai aspek, justisifikasi dilakukan dengan menggunakan pendekatan kriminologi. Padahal dari sisi kesehatan ganja merupakan barang medis yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit.

Beberapa negara di dunia telah mulai menggunakan ganja sebagai barang medis. Terutama untuk menyembuhkan berbagai penyakit dalam.

Malaysia sebagai negara tetangga Indonesia kini telah melegalkan ganja. Khairy Jamaludin Menteri Kesehatan Malaysia menjelaskan import ganja untuk keperluan medis sah asal tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Film Red Notice, Seoarang FBI Terjebak Oleh Strategi Prampok Karya Seni Kelas Dunia

Kebijakan Undang-undang di Malaysia tentang Narkoba tidak lagi memasukan ganja sebagai kategori narkoba. Tetapi sebagai bahan medis untuk keperluan kesehatan.


Selain itu, penggunaan ganja untuk tujuan medis juga telah diakui oleh komunitas medis internasional.

Kendati demikian, setiap produk yang mengandung ganja harus terdaftar di Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.

Baca Juga: Pusing Buat Skripsi? Yuk Simak Tips Membuat Skripsi

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” ucap Khairy Jamaluddin belum lama ini, seperti dilaporkan Channel News Asia. Dikutip Suarahlamahera.com dari Pikiran-rakyat.com 15 November 2021 pada artikel: Malaysia Legalkan Penggunaan Ganja untuk Medis, Simak Ketentuannya.

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x