Prof. Hibnu Nugroho mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami oleh mahasiswa universitas Indonesia itu sangat aneh.
"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," ujar Prof Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dilansir dari PikiranRakyat.com, Sabtu, 28 Januari 2023.
Baca Juga: Warga Ambon Temukan Bayi Kaki-Laki di Dalam Kresek, Dibuang Oleh Orangtuanya
Prof Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed tersebut menekankan bahwa jika tersangka adalah dirinya sendiri, itu bukan peristiwa pidana.
"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed tersebut.
Dalam suatu peristiwa pidana yang menjadi tersangka itu orang lain, bukan dirinya sendiri.***