SUARA HALMAHERA - Disebutkan gaji ke-13 naik dan mulai cair mulai 1 Juli 2022, ini kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun gaji ke-13 ini akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022 dan ada tambahan tunjangan kinerja.
Disebutkan, gaji ke-13 akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja.
Baca Juga: Jeon Jong Seo Pemeran Seri Money Heist Korea Terlibat Cinta Lokasi, Begini Pernyataannya
Dilansir dari Pikiran Rakyat, 1 Juli 2022, bahwa pencairan Gaji ke-13 juga itu meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
Artikel terkait juga diterbitkan oleh Pikiran Rakyat dengan judul: Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun 2021
Adapun besaran Gaji ke-13 pada tahun ini akan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan.
Tunjangan tersebut melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.