Pilkada Serentak Bakal dilakukan Dalam Dua Gelombang, 2022 dan 2023

- 26 Januari 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. /Kolase Pixabay dan Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

SUARA HALMAHERA - Pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia bakal kembali dilakukan dalam dua gelombang.

Yakni gelombang pertama pada 2022 tahun depan dan tahun 2023.

Hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Pasal 731 ayat 2 dan 3.

Di pasal 731 Ayat 2 tersebut telah mengatur tentang provinsi, kabupaten dan kota yang telah menggelar Pilkada pada tahun 2017, maka akan kembali lagi menggelar Pilkada di tahun 2022.

"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022," dikutip SUARA HALMAHERA dari m.rri.co.id, Selasa 26 Januari 2021.

Sementara itu, pada penjelasan Pasal 731 Ayat 3 terkait daerah yang sudah menggelar Pilkada di tahun 2018, maka daerah itu akan kembali menggelar Pilkada di tahun 2023 mendatang.

"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023," begitulah bunyi Pasal 731 Ayat 3.

Sedang terkait dengan RUU Pemilu, pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang menjadi prioritas di tahun 2021 ini.

Draf RUU Pemilu tersebut sudah diserahkan oleh Komisi II DPR ke Baleg DPR RI.***

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x