Baca Juga: Jadwal Bola Pada Hari Senin, 20 Maret 2023
Dengan demikian, maka bagi perempuan yang sedang haid maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan, Namum diwajibkan untuk melaksanakan qadha (membayar/menggantikan) sesuai dengan yang ditinggalkannya.
Hal itu didasarkan hadits yang disebutkan dalam Kitab Sahih Muslim juz I halaman 150, hadits nomor 787, yaitu:
Adapun dasar hukum lainnya yang dijelaskan wajib menggantikan puasa bagi perempuan haid. Seperti dilansir dari LiterasiNews.com, yang mengambil sumber hukum dari Kitab Sahih Muslim juz I halaman 150, hadits nomor 787.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menyebutkan Indonesia Harus Merubah Pola Pikir Yang Baru Agar Lebih Maju
Baca Juga: PT Toyota Dinilai Acuh Terhadap Kondisi Lingkungan
Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abd ibn Humaid, telah mengabarkan kepada kami, ‘Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari ‘Ashim dari Mu'adzah dia berkata: Saya bertanya kepada ‘Aisyah seraya berkata: “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?” Maka Aisyah menjawab: “Apakah kamu dari golongan Haruriyah ? “ Aku menjawab: “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Dia menjawab,: “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.
Demikian hukum berpuasa bagi perempuan yang sedang berhalangan (haid) pada saat bulan suci Ramadhan.***