Bobby Joseph Pakai Narkoba, Bandar Sempat Kelabui Polisi Dengan Lokasi Palsu

- 13 Desember 2021, 15:06 WIB
Bobby Joseph ditangkap oleh polisi karena kasus narkoba di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu, 11 Desember 2021
Bobby Joseph ditangkap oleh polisi karena kasus narkoba di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu, 11 Desember 2021 /tangkap layar instagram/@Bobby Joseph

SUARA HALMAHERA - Bobby Joseph diumumkan sebagai tersangka, artis ini ditangkap saat sedang positif narkoba pada Jumat, 10 Desember 2021 kemarin.

Polisi menetapkan Bobby Joseph sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam beberapa keterangan yang diberikan pada pihak kepolisian Bobby Joseph mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak 2015 silam.

Hal tersebut terungkap setelah keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bobby Joseph oleh Polres Tangerang Selatan, ini yang bersangkutan mengakui sudah menggunakan sabu sejak tahun 2015," ujar Zulfan di Mapolres Tangerang Selatan, dikutip dari Ponorogo Terkini.

Kronologi

Polisi mendapat laporan dari masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan Boby

Setelah mendapat laporan, kemudian polisi bertindak  berdasarkan laporan yang disinyalir berada di Serpong, Tangerang Selatan.

Namun sesampainya disana nihil, ternyata lokasi transaksi sudah dipindahkan.

Polisi kemudian menelusuri lebih jauh dan menemukan sebuah lokasi yang berada di Jakarta Barat..

Ternyata benar, saat polisi turun ke lokasi mereka berhasil menanamkan seorang pelaku yang juga merupakan publik figur tanah air.

Polres Tangerang Selatan lengkap BJ aka Bobby di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.

Sebagaimana dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keteranganya.

“Kemudian di lokasi, dilakukan penangkapan saat itu yang ditangkap Bobby Joseph alias BJ ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip PMJ News

Sebagai informasi, seorang pesinetron berinisial BJ ditangkap oleh jajaran Polres Tangerang Selatan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi menyita beberapa barang bukti:

  • Satu bungkus rokok Sampoerna Mild
  • Plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.
  • Satu pipet kaca dan
  • Satu unit handphone.

Ternyata saat diamankan Bobby juga dalam keadaan positif, sebelumnya diketahui dia sudah nyabu sebelum bertransaksi.

“Saat diamankan, yang bersangkutan juga positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu,” tuturnya.

Adapun jeratan hukum yang disangkakan pada Bobby Joseph adalah

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan
  • Subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

Saat ini kasus Bobby Joseph sedang didalami oleh kepolisian, adapun badan yang menyuplai barang sementara di telusuri.***

Editor: Achmad Sayuti Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x