Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Danau Poso!

- 28 November 2021, 16:16 WIB
Foto Danau Poso
Foto Danau Poso /Yayasan Tanah Merdeka

SUARA HALMAHERA- Danau Poso adalah Kehidupan Masyarakat Adat Danau Poso. Namun, sejak uji coba pintu air PLTA Poso I Poso Energy di tahun 2020, masyarakat adat Danau Poso mengalami penderitaan berkepanjangan yang berdampak pada kemiskinan.

Bendungan PLTA Poso I telah menahan ketinggian air Danau Poso pada titik operasi tertentu sehingga sudah 2 tahun air danau tidak pernah surut.

Akibatnya: 266 Ha Sawah dan Kebun Warga di 16 desa/kelurahan di sekeliling danau Poso terendam. Selama 2 tahun, Petani Masyarakat Adat Danau Poso mengalami :

Baca Juga: 5 Hal Penting Tentang Kode Redeem SG UNGU, Survivor Wajib Tahu Sebelum Masuk ke Situs Redemption Reward FF

1. Kerugian Ekonomi. Sawah dan kebun terendam di sekeliling danau Poso tidak bisa dipanen, wilayah tangkapan nelayan menjadi lebih sempit. Para petani meminjam/membeli beras, tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

2. Kerugian materiil. Ratusan hektar sawah dan kebun di sekeliling Danau Poso tidak lagi bisa olah. Para petani yang memiliki pinjaman terancam ditarik jaminan pinjamannya termasuk diantara jaminan itu adalah tanah dan rumah.

3. Kerugian psikologi. Para petani kehilangan lapangan pekerjaan, beberapa beralih lapangan pekerjaan; anak-anak putus sekolah dan tidak bisa melanjutkan kuliah karena tidak memiliki biaya yang biasanya ada dari hasil sawah.

Baca Juga: 5 Alasan Incubator Galaxy M1887 Hadiah Dari Kode Redeem SG UNGU, Ini Jawabanya Ada Kode Alternatif


Lalu, Poso Energy hanya mau ganti rugi 10 kg/are? Ini sangat tidak adil dan merugikan petani.

Ladang Penggembalaan terendam, 94 kerbau di Desa Tokilo mati bersamaan. Kerbau adalah tabungan warga di masa depan, untuk kebutuhan sekolah, kuliah, ataupun pesta, namun sekarang :

1.Kerbau mati makan rumput yang busuk karena terendam, kerbau terdesak pindah ke wilayah lain hingga masuk kebun warga.

Baca Juga: 7 Skin M1887, Khusus Kode Redeem SG UNGU, SG EMAS, SG Parrot  Dapatkan Sekarang 28 November 2021

2. Kerbau yang pindah karena terdesak, masuk di wilayah sawah/kebun dan desa lain sehingga menimbulkan konflik antar warga, antara peternak yang kerbaunya masuk dan dengan warga pemilik lahan yang dimasuki kerbau.

Wilayah Ulayat dan Tradisi Mosango yang sudah dilangsungkan ratusan tahun di wilayah Kompodongi tidak lagi bisa dilakukan. Berdasarkan sejarah dan tradisi yang berlangsung, kompodongi adalah wilayah ulayat Masyarakat Adat Danau Poso, karena itu kompodongi tidak bisa dimiliki secara pribadi atau kelompok.Namun Poso Energy mereklamasi Kompodongi, sehingga:

1. Mengganggu wilayah ulayat Masyarakat Adat Danau Poso yang sudah dipercayai selama beratus tahun.

2. Menyebabkan tradisi Mosango tidak bisa lagi dilakukan, sehingga berarti membuat tradisi budaya Danau Poso punah.

Baca Juga: Film Layangan Putus Tayang Setiap Hari Ini, Berikut Jadwal dan Pemeran Utama


Siklus keanekaragaman hayati di Danau Poso terganggu karena siklus normal air Danau Poso tidak lagi berlaku. Pengerukan di wilayah outlet danau Poso telah merusak lingkungan dan habitat ekosistem danau. Air Danau Poso yang dibendung selama 2 tahun, Sidat/Masapi mengalami gangguan musim dan berpotensi mengalami penurunan jumlah, ruaya ke laut dan alur kembali ke danau terhalangi oleh bendungan. Perkembangbiakan biota yang membutuhkan wilayah pemijahan/riparian sungai tidak lagi alami sehingga berpotensi punah dalam jangka waktu yang lama.

Mata pencaharian nelayan dan warga terganggu . Wayamasapi sebuah tradisi kebudayaan danau Poso dipaksa dibongkar untuk kepentingan pengerukan, karamba warga dibongkar agar aliran air untuk memutar turbin PLTA Poso I, sehingga : tradisi wayamasapi budaya danau Poso dihilangkan, kehidupan perekonomian warga pemilik karamba dihilangkan, usaha kecil seperti tahu dan lainnya harus macet.

POSO ENERGY TELAH MENYUSAHKAN, MEMISKINKAN HIDUP MASYARAKAT ADAT DANAU POSO , TELAH MENGGANGGU KEBUDAYAAN MASYARAKAT ADAT DANAU POSO DAN TELAH MERUSAK LINGKUNGAN. BIANG KEROKNYA adalah : BENDUNGAN PLTA POSO I.

Baca Juga: Terinspirasi Dari Puisi, Film Yuni Masuk Dalam Nominasi Oscar

Karena itu, Masyarakat Adat Danau Poso, dengan ini menyatakan :

1. MENETAPKAN MEMBERIKAN GIWU ATAU DENDA ADAT KEPADA PT. POSO ENERGY KARENA TELAH MERUSAK KEHIDUPAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT DANAU POSO.

2.MENUNTUT :

a.GANTI UNTUNG SEMUA KERUGIAN MASYARAKAT ADAT DANAU POSO YANG TELAH DIALAMI SELAMA 2 TAHUN DENGAN ADIL

b. KEMBALIKAN SIKLUS NORMAL AIR DANAU POSO , TUTUP OPERASIONAL BENDUNGAN PLTA POSO I.

3. MENDESAK PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN KEBIJAKAN APAPUN YANG MERUSAK LINGKUNGAN DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ADAT DANAU POSO. ***

 

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: Yayasan Tanah Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah