SUARA HALMAHERA – Orang-orang yang terlibat dalam video viral tarung bebas di Makassar akhirnya diamankan polisi.
Polisi mengamankan 8 orang, 2 orang pelaku tarung bebas dan 6 orang penonton yang menyaksikan tarung bebas di Makassar itu.
Sehari sebelumnya beredar video tarung bebas di Makassar yang booming, terlihat dalam video tersebut banyak penonton yang menyaksikan aksi baku hantam 2 orang pemuda layaknya tarung MMA.
Akun Instagram @makasar_info menginformasikan bahwa pelaku ditangkap oleh Polrestabes Makassar Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 WITA.
Berdasarkan keterangan dari antara bahwa kejadian tersebut terjadi di sekitar jalan botolempangan
Berdasarkan keterangan dari pihak Polrestabes Makassar aksi tersebut melanggar pasal 184 KUHP
“Kegiatan itu sangat merugikan dan telah melanggar aturan dan atau melakukan tindak pidana pasal 184 KUHPidana," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman di Makassar, Rabu 4 Agustus 2021 dilansir dari Antara.
diketahui diterangkan lebih lanjut oleh akun instagram @infokejadian_makassar, penonton yang hendak menyaksikan Tarung Bebas di Makassar harus membayar tarif senilai Rp10 ribu.
Sementara untuk bagi petarung yang hendak bertarung dikenakan tarif Rp50 ribu sebagai biaya pendaftaran.