Kasus Gisel. Michael Yokinobu De Fretes: Saya akan Taat Hukum dan Saya akan Berusaha Kooperatif

- 5 Januari 2021, 20:56 WIB
Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu usai diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021.
Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu usai diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021. /ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

SUARA HALMAHERA - Michael Yokinobu De Fretes memberi tanggapan usai di periksa di Polda Metro Jaya, terkait Kasus Gisel dan dirinya.

Michael Yokinobu De Fretes di periksa selama 11 jam sebagai tersangka dalam video asuslila yang tersebar beberapa waktu lalu.

Nobu demikian panggilan akbrab Michael Yokinobu De Fretes mengakui keterlibatan dalam video tersebut.

Nobu mengakui bahwa akan mematuhi prosedural hukum dan akan bersikap kooperatif terkait kasus gisel dan dirinya.

"Sebagai warga negara Indonesia (WNI), saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," ungkap Nobu Senin, 4 Januari 2021, dikutip Suara Halmahera dari PMJ News.

Dari Kasus Gisel dan Michael Yokinobu De Fretes pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 serta pasal Serta Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi Bab II Larangan dan Pembatasan. berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

pasal 29 UU 44 Tentang Pornografi Bab VII Ketentuan Pidana, berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi Bab II Larangan dan Pembatasan, berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x