Gisela dan MYD Bisa di Penjara Sampai 12 tahun, ini Keterangan Polisi

- 30 Desember 2020, 16:28 WIB
Gisela Anastasia alias Gisel.*
Gisela Anastasia alias Gisel.* /Instagram.com/@gisel_la

SUARA HALMAHERA – Gisela dan MYD terancam kurungan penjara sampai 12 tahun.

Penetapan Gisela dan MYD sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, saat Gisela mengakui bahwa dirinya adalah pemeran wanita dalam video 19 menit yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Pengakuan Gisela tersebut akhirnya polisi menetapkan Gisela dan pasanganya di dalam video tersbut MYD sebagai tersangka

Ancama kurungan penjara pun menanti Gisela dan MYD sampai segala proSedur hukum dilksanakan.

Sebagaimana di terangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa hukuman dari kasus video syur tersebut paling rendah 6 tahun kurungan dan paling tinggi 12 tahun

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020.

Kombes Yusri kemudian memberi penjelasan mengenai sangkan pasal yang menjerat Gisela  dan MYD.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," sambungnya.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi Bab II Larangan dan Pembatasan. berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x