Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara, Karena Lakukan KDRT Pada Lesti Kejora

29 September 2022, 23:34 WIB
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam (28/9). /tangkapan layar/Instagram.com/Lestykejora

SUARA HALMAHERA - Polisi akan secepatnya memproses laporan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar

Bahkan Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara

Dalam laporan Lesti kejora yang beredar di Internet, bahwa Rizky Billar melakukan kekerasan dengan cara membantinya di kasur dan di kamar mandi

Baca Juga: Cari Tahu Selikuhan Rizky Billar, Sosoknya Sudah Ketahuan Sejak Tahun Lalu

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi sudah menerima laporan tersebut terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar

Pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut

Billar akan di segera dipanggil di kantor polisi untuk dimintai keterangan

Sembari polisi mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi pada Kamis, 29 September 2022 Dilansir dati PMJ News

Adapun agenda pemeriksaan Billar belum dibuka

Saat ini penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Hukuman 15 tahun penjara

Jika Billar terbukti melakukan KDRT, maka dirinya akan didakwa UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dan hukuman yang akan diterima oleh pelaku kekerasan menurut UU tersebut adalah 15 tahun

Apabila Billar terbukti melakukan KDRT pada Lesti, maka hukumnya adalah 15 tahun kurungan penjara

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tugasnya.

Kini proses hukum Rizky Billar sedang berlangsung.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler