SUARA HALMAHERA - Polisi akan secepatnya memproses laporan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar
Bahkan Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara
Dalam laporan Lesti kejora yang beredar di Internet, bahwa Rizky Billar melakukan kekerasan dengan cara membantinya di kasur dan di kamar mandi
Baca Juga: Cari Tahu Selikuhan Rizky Billar, Sosoknya Sudah Ketahuan Sejak Tahun Lalu
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi sudah menerima laporan tersebut terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar
Pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut
Billar akan di segera dipanggil di kantor polisi untuk dimintai keterangan
Sembari polisi mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi pada Kamis, 29 September 2022 Dilansir dati PMJ News
Adapun agenda pemeriksaan Billar belum dibuka
Saat ini penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Hukuman 15 tahun penjara
Jika Billar terbukti melakukan KDRT, maka dirinya akan didakwa UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dan hukuman yang akan diterima oleh pelaku kekerasan menurut UU tersebut adalah 15 tahun
Apabila Billar terbukti melakukan KDRT pada Lesti, maka hukumnya adalah 15 tahun kurungan penjara
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tugasnya.
Kini proses hukum Rizky Billar sedang berlangsung.***