PT Sinar Terang Mandiri Tidak Membayar Hak Cuti Tahunan Karyawan

- 4 Juni 2023, 22:25 WIB
Ilustrasi karyawan
Ilustrasi karyawan /Suara Halmahera/Firmansyah Usman/

SUARA HALMAHERA - Perselisihan kerja antara karyawan dan manajemen PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halmahera Tengah terus berlanjut, pihak perusahaan menolak membayar cuti tahun karyawan yang telah mengundurkan diri (mengundurkan diri) menjadi sorotan utama

Adapun karyawan yang resain dari PT Sinar Terang Mandiri yang tak mau namanya disebutkan itu telah bekerja dari 2018 hingga 2023, cuti tahunan karyawan tersebut tidak dibayar, setelah yang bersangkutan mengajukan resign 

Dalam keterangannya pada Suara Halmahera, karyawan tersebut telah bekerja di PT Sinar Terang Mandiri mulai 2018-2019 di site Moronopo, kemudian dimutasikan berkerja di site WBN dari 2019-2023.

Baca Juga: Karyawan Sakit Hernia, PT Sinar Terang Mandiri Tak Mau Berikan Izin Untuk Berobat

"Pihak perusahaan tidak memberikan kompensasi selama masa kerja saya pada kontrak tahun pertama di site Moronopo pada tanggal 18 Juli 2018 dan dilanjutkan tahun kedua pada tanggal 18 Juli 2019 dan dimutasikan ke projek WBN pada tanggal 14 Oktober 2019," katanya.

Dirinya lebih lanjut menerangkan, bahwa selama bekerja di situs WBN, dia sudah 4 kali menulis kontrak Andendum 

"Dan di tahun ketiga di projek WBN pada tanggal 18 Juli 2020 dilanjutkan dengan adendum per enam bulan sekali, selama 4 kali adendum sampai sekarang," lanjutnya.

Keputusan manajemen yang menolak membayar cuti tahunan ini menimbulkan kontroversi di antara karyawan dan memperpanjang ketidakpuasan yang ada.

Karyawan tersebut merasa berhak mendapatkan pembayaran atas cuti tahunan. Selama bekerja di PT STM, dirinya telah memberikan kontribusi yang berarti dan telah mematuhi semua peraturan dan tugas yang diberikan.Baca Juga: PT Sinar Terang Mandiri Abaikan Panggilan Distransnaker Halteng, Hak-Hak Karyawan Tidak diberikan

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x