Karyawan Sakit Hernia, PT Sinar Terang Mandiri Tak Mau Berikan Izin Untuk Berobat

- 4 Juni 2023, 21:50 WIB
PT STM Halmahera Tengah, Maluku Utara
PT STM Halmahera Tengah, Maluku Utara /SUARA HALMAHERA/Firmansyah Usman/

SUARA HALMAHERA - Seorang karyawan PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halmahera Tengah yang tengah melakukan pemulihan pasca berobat dari penyakit hernia, mengaku tidak diberikan izin cuti berkepanjangan oleh perusahaan untuk berobat lagi.

Nama karyawan yang tidak mau identitasnya disebutkan itu mengalami kondisi hernia (usus turun) yang membutuhkan perawatan medis secara serius. Namun, meski sudah mengajukan permohonan cuti berkepanjangan untuk berobat, PT Sinar Terang Mandiri tidak memberikan izin yang diminta.

"Saya mengalami usus turun (hernia) maka saya harus berobat secara berkepanjangan, jika saya izin berobat kembali secara waktu berkepanjangan perusahaan tidak lagi memberikan izin yang berlebihan sekalipun usus saya masih sakit," katanya.

Baca Juga: PT Sinar Terang Mandiri Abaikan Panggilan Distransnaker Halteng, Hak-Hak Karyawan Tidak diberikan

Dilaporkan dari situs web resmi perusahaan, saat ini PT Sinar Terang Mandiri berperan sebagai subkontraktor dalam Proyek Pembangunan Jalan Tofu Haul milik PT Weda Bay Nikel, serta dalam Operasi Penambangan Nikel milik PT Nikel Teluk Weda.

Menurut informasi yang diterima oleh Suara Halmahera, Sabtu 4 Juni 2023 melalui pernyataan tertulis, karyawan tersebut mengungkapkan bahwa ia bekerja di area pertambangan yang dimiliki oleh PT Sinar Terang Mandiri yang bernama site Moronopo mulai Juli 2018 - Juli 2019, kemudian dimutasi ke site WBN pada November 2019 dan bekerja disana hingga bulan Mei 2023.

Tak hanya persoalan sakit hernia yang dialami oleh karyawan dan izin berkepanjangannya yang ditolak itu sudah melaporkan kepihak Distransnaker Halteng.

Berbagai persoalan lainnya juga sudah diungkapkan kepada media ini juga sudah dilaporkan ke pihak Distransnaker.

Sehingga Ditransnaker Halteng melayangkan surat pemanggilan klarifikasi ke PT STM.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x