PT Sinar Terang Mandiri Abaikan Panggilan Distransnaker Halteng, Hak-Hak Karyawan Tidak diberikan

- 4 Juni 2023, 20:30 WIB
ilustrasi tambang
ilustrasi tambang /

SUARA HALMAHERA - PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) di Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara abaikan panggilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).

Sebelumnya Distransnaker Halmahera Tengah mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada PT Sinar Terang Mandiri.

Adapun berita panggilan klarifikasi dari Distransnaker Halteng terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT Sinar Terang Mandiri.

Baca Juga: PT IWIP Buka Lowongan Kerja Terbaru, Butuh Tenaga Puluhan Ribu

Dua karyawan yang tak mau namanya disebutkan melaporkan ke Distransnaker Halteng soal perselisihan hubungan industrial yakni hak-hak karyawan (mereka) dari PT Sinar Terang Mandiri tersebut tidak diberikan.

Sehubungan dengan masalah perselisihan hubungan industrial atau hak-hak karyawan yang tidak diberikan, maka pihak Distransnaker Halteng melakukan panggilan terhadap perusahaan tersebut.

Sayangnya, pihak perusahaan dinilai abaikan surat panggilan Distransnaker Halteng.

Saat diwawancarai, salah satu dari kedua karyawan tersebut mengatakan bahwa Pimpinan PT STM yang dipanggil beralasan emergency.

"Pimpinan PT STM tidak mau penuhi surat panggilan Distransnaker pada 29 Mei 2023. dengan alasan emergency, padahal pimpinan PT STM sedang berada di site perusahaan," katanya, Minggu 4 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x