Baca Juga: Hari Ini, Gempa Bumi Mengguncang Daratan Tobelo, Halmahera Utara
5. Bebaskan perempuan n dari kunkungan rumh Tangga dengan menyediakan pelayanan penitipan anak dan gratis cuti hamil. 18 bulan di bayar.
6. perda harus membuat peraturan perlindungan terhadap pekerja perempuan informal.
7. Percepat dan pertegas kerja lembaga hukum.
8. Gunakan UU TPKS dalam penanganan kasus KS.
9. Laksanakan permendikbud ristek dalam penanganan KS di semua lembaga.
10. Laksanakan Reforma agraria sejati dan bangun industri nasional untuk menciptakan kepastian kerja dan upah layak bagi rakyat Indonesia.
11. Berikan perlindungan bagi buru migran Indonesia melalui sistim pengaduan yg mudah di berbagai tempat.
12. Berikan dukungan penuh atas modal, teknologi input dan output, pertanian bagi kesejahteraan petani di pedesaan.