SUARA HALMAHERA - Pantang mundur, Indonesia terus lawan uni Eropa soal pelarangan Ekspor Nikel
Sebagian diketahui negara Uni Eropa menggugat Indonesia lantaran melarang Ekspor Biji Nikel ke wilayahnya
Indonesia telah menerapkan larangan Ekspor Bijih Nikel sejak Januari 2020, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
Baca Juga: Wujudkan Lingkungan Sehat, PT HSM Salurkan Bantuan Tempat Sampah Ke Pemerintah Kecamatan Weda Tengah
Inilah yang membuat Uni Eropa menggugat Indonesia ke Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), karena industri baja anti karat di Eropa terancam gulung tikar
Gugatan ke WTO itu dimenangkan oleh Uni Eropa pada November 2022 lalu, meski demikian Indonesia memutuskan untuk melawan balik
Keputusan Indonesia untuk melawan balik gugatan itu disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada senin 6 Februari 2022
"Perintah Presiden jelas, setiap apa yang sudah kita putuskan terkait kedaulatan bangsa kita, ketika mereka bawa ke WTO kita hadapi, kita lawan juga karena negara kita sudah merdeka, tidak boleh diintervensi oleh negara lain, apalagi pengusaha mengatur negara,” ujar Bahlil Lahadalia