Surat tersebut bernomor UM.003/II/14/KSOP.TTE-2022 berlaku di seluruh perairan Maluku Utara
Surat tersebut dikeluarkan pada 18 Juli 2022 pukul 16.45 WIT
Artinya Kapal naas yang bermuatan 21 ton itu berangkat sebelum KSOP mengeluarkan surat penundaan pelayaran.
"KM Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong Ternate pada Senin, 18 Juli 2022 sekitar pukul 08.30 Wit sebelum adanya surat penundaan aktivitas pelayaran yang dikeluarkan KSOP," terang Kepala KSOP.
Berdasarkan keterangan tersebut kapal yang membawa 66 penumpang tersebut berangkat 6 jam sebelum surat itu dikeluarkan.
Kapal berangkat pagi hari surat larangan dikeluarkan sore hari
Tepat 2 jam setelah surat itu dikeluarkan, kapal baas itu dinyatakan tenggelam.
Informasi kapal tenggelam di konfirmasi oleh UPP Babang dan Wilker Saketa, terkait dengan penumpang yang berhasil diselamatkan.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk melakukan pertolongan pada kapal tenggelam itu.
Sementara itu pihak SAR menyebutkan masih ada 12 penumpang yang hilang.