Gaji 13 ASN Masa Abdi Dibawah 10 Tahun, Ijazah SMA atau S1 Terima Berapa? Simak jawabanya

- 1 Juli 2022, 12:47 WIB
Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13
Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13 /Ilustrasi Pixabay/

"Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," ujar Sri Mulyani .

Besaran anggaran gaji ke-13 tahun 2022 sendiri, untuk PNS dan pensiunan akan sama seperti anggaran THR yakni sebesar Rp34,3 triliun.

Sebesar Rp10,3 triliun untuk PNS di kementerian atau lembaga (K/L),  Rp15 triliun untuk PNS daerah dan Rp9 triliun untuk pensiunan.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 tahun 2022 juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, peraturan ini telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022, serta diperjelas dengan Pasal 2 di mana disebutkan keterangan 'dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara'.

Di peraturan itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.

RINCIAN BESARAN GAJI 13 ASN

 Berapa besaran gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan diterima? Simak perincian berikut ini:

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
  2. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
  3. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
  4. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
  5. Anggota: Rp18.340.000
  6. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
  7. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
  8. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
  9. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
  10. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah